Diancam Juru Parkir, Bripka Bayu Laporkan ke Polisi Surabaya 19 April 2025

Diancam Juru Parkir, Bripka Bayu Laporkan ke Polisi
                
                    
                        
                            Surabaya
                        
                        19 April 2025

Diancam Juru Parkir, Bripka Bayu Laporkan ke Polisi
Tim Redaksi
PASURUAN, KOMPAS.com
– Bripka Bayu, anggota kepolisian dari Polres Pasuruan Kota terpaksa melaporkan Arif Makhmudi (30), tukang parkir asal Kelurahan Wirogunan, Kecamatan Purworejo di Polsek Purworejo Kota Pasuruan.
Pelapor mengaku mendapatkan ancaman dan caci maki saat hendak makan di sebuah resto. Diduga terlapor sakit hati usai ditangkap dalam kasus narkoba.
“Terlapor diketahui seorang jukir itu tiba-tiba melakukan pengancaman terhadap salah satu anggota polisi,” kata Kompol Muljono, Kapolsek Purworejo, Sabtu (19/4/2025).
Peristiwa pengancaman terhadap aparat kepolisian itu terekam cctv milik kafe Jalan Tengah, Jum’at (18/04/2025).
Saat itu, korban turun dari mobil dan hendak menuju resto makan. Tiba-tiba terlapor, Arif mencaci maki dan mendorong Bayu.
Bayu pun bersikap tenang dan tidak membalas. Bahkan aksi nekat jukir itu sempat dilerai orang yang berada di parkiran. Sementara istri Bayu, juga tampak tenang.
“Setelah kami amankan dan dimintai keterangan, diduga kemarahan pelaku karena sebelumnya terlapor pernah ditangkap oleh Bripka Bayu dalam kasus narkoba,” jelasnya.
Untuk memastikan terlapor bebas narkoba, tim Dokter Kesehatan (Dokkes) Polres Pasuruan Kota menjumpai jika terlapor masih mengkonsumsi narkoba jenis sabu.
Tak sampai di situ, polisi juga menemukan alat isap sabu serta sisa barang bukti narkoba.
Selain itu, polisi juga menemukan sisa transaksi judi online di ponselnya.
“Terlapor langsung kami lakukan pemeriksaan lebih lanjut guna mencari asal sabu-sabu yang sudah dikonsumsi,” ujar dia.
Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.