Merangkum Semua Peristiwa
Indeks

Di Wilayah Ini, Pertambangan Ilegal Sudah Ada Sejak Zaman Kemerdekaan

Di Wilayah Ini, Pertambangan Ilegal Sudah Ada Sejak Zaman Kemerdekaan

Jakarta, CNBC Indonesia – Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) mengungkapkan fakta bahwa kegiatan Pertambangan Tanpa Izin (PETI) alias tambang ilegal sudah terjadi sebelum Indonesia merdeka. Salah satunya seperti yang terjadi di wilayah Sulawesi Utara.

Direktur Teknik & Lingkungan Ditjen Minerba Kementerian ESDM, Hendra Gunawan mengatakan bahwa aktivitas PETI telah berlangsung sangat lama bahkan sebelum Indonesia merdeka. Adapun, kegiatan PETI semakin meningkat seiring naiknya harga komoditas.

“PETI sudah ada sejak lama ini, baru 2 bulan terakhir kami ke sana ke Sulawesi utara di sana kami diundang oleh Polda di sana ada PETI yang menurut dinas di sana sebelum ada kemerdekaan sudah ada, dan itu sudah ramai sekali jumlah yang terlibat meningkat bila ada kenaikan harga komoditas,” ujar Hendra dalam acara Coffee Morning CNBC Indonesia, Rabu (20/11/2024).

Hendra menjelaskan bahwa aktivitas PETI sering kali terjadi di daerah terpencil dan kawasan hutan, yang membuat penindakan menjadi lebih sulit. Selain itu, informasi tentang rencana penindakan kerap bocor sebelum operasi dilakukan. “Jauhnya lokasi PETI dan ketika dilakukan penindakan beritanya sudah bocor terlebih dahulu,” tambahnya.

Ia juga membeberkan bahwa salah satu kasus baru-baru ini yang terjadi di Kalimantan Timur, di mana aktivitas PETI dilakukan secara terang-terangan dengan menggunakan alat berat di wilayah izin usaha pertambangan (IUP) yang belum aktif.

Oleh sebab itu, ia berharap dengan dibentuknya Direktorat Jenderal Penegakan Hukum (Gakkum) Kementerian ESDM bisa mengatasi persoalan tambang ilegal yang masih marak di Indonesia.

Sebagaimana diketahui, Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) telah membentuk Direktorat Jenderal Penegakan Hukum (Gakkum) untuk memperkuat pengawasan dan penindakan hukum di sektor energi dan sumber daya mineral.

Pembentukan Ditjen Gakkum ini tertuang di dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 169 Tahun 2024 tentang Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral, dan ditetapkan oleh Presiden Prabowo Subianto pada 5 November 2024.

Pembentukan Ditjen Gakkum bertujuan sebagai langkah nyata pemerintah dalam memberantas praktik Pertambangan Tanpa Izin (PETI) yang semakin marak di berbagai wilayah Indonesia.

Ditjen Gakkum bertanggung jawab langsung kepada Menteri ESDM dan dipimpin oleh seorang Direktur Jenderal. Ditjen anyar tersebut juga mempunyai tugas untuk merumuskan dan melaksanakan kebijakan penegakan hukum di bidang energi dan sumber daya mineral. “Direktorat Jenderal Penegakan Hukum Energi dan Sumber Daya Mineral mempunyai tugas menyelenggarakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang penegakan hukum energi dan sumber daya mineral,” bunyi Pasal 24, dikutip Kamis (7/11/2024).

(pgr/pgr)