OC Kaligis juga menjelaskan bentuk pelanggaran lain, yakni kesengajaan tidak mengundang pemilih pada wilayah-wilayah partai pengusung pasangan HNU-LIA. Pelanggaran yang disengaja tersebut, ungkap dia, mempengaruhi dan menguntungkan perolehan suara pasangan Edison-Sumarni.
“KPU Muara Enim sengaja tidak mengundang pemilih pada wilayah-wilayah di mana partai pengusung paslon 3 menang pada pemilu presiden dan legisatif 2024. Terdapat puluhan ribu pemilih yang tidak mendapatkan undangan dan tidak terdaftar. Sementara di TPS 01 Kelurahan Aur (Kecamatan Rambai), jumlah pemilih tetap pada TPS tersebut sebesar 583 akan tetapi jumlah surat suara yang diterima (termasuk suara cadangan dua setengah persen) yakni sebesar 549,” ujarnya.
Apalagi, bagi Kaligis, figur Ketua KPUD Muara Enim Rohani merupakan sosok yang pernah terbukti melakukan pelanggaran kode etik pemilu dan dijatuhi sanksi peringatan keras dan terakhir oleh Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP). Sehingga, tak heran, jika Rohani secara terang-terangan mendukung salah satu pasangan calon di pilkada Muara Enim. Kondisi demikian akhirnya membuat penyelenggaraan pilkada Muara Enim berjalan tidak dengan jujur dan adil (Jurdil).
“Bagaimana mungkin mengharapkan keseluruhan proses Pilkada Muara Enim dapat berlangsung secara jujur dan adil, bila Ketua penyelenggara pemilukada tersebut saja (KPUD Muara Enim) merupakan seorang terhukum karena telah melanggar kode etik,” tutur dia.
Berdasarkan bukti yang diajukan, OC Kaligis bersama tim hukum HNU-LIA akhirnya meminta Mahkamah Konstitusi (MK) untuk mendiskualifikasi pasangan calon Edison-Sumarni dan memerintahkan pemungutan suara ulang (PSU) di empat (4) kecamatan (Lawang Kidul, Muara Enim, Ujan Mas dan Empat Petulai Dangku). Gugatan ini, ungkap OC, diharapkan dapat mengungkap pelanggaran pemilu dan memulihkan keadilan pada suara rakyat dan proses penyelenggaraan pilkada Muara Enim.