Jakarta, CNBC Indonesia – Badan Pusat Statistik (BPS) melaporkan perkembangan harga komoditas cabai sampai dengan pekan kedua Januari 2025. Deputi Bidang Statistik Distribusi dan Jasa BPS, Pudji Ismartini mengungkapkan harga rata-rata cabai merah dan cabai rawit masih mengalami kenaikan signifikan sampai dengan pekan kedua Januari ini.
Pudji memaparkan, cabai merah mencatat kenaikan harga hingga 34,55% dibandingkan Desember 2024. Hingga minggu kedua Januari 2025, harga rata-rata nasional mencapai Rp51.612 per kg, masih dalam rentang Harga Acuan Penjualan (HAP) yang ditetapkan Rp37.000 hingga Rp55.000 per kg. Namun, secara spasial, kenaikan harga cabai merah terjadi di 85,28% wilayah Indonesia, dengan harga tertinggi berada di luar Pulau Jawa dan Sumatra mencapai Rp53.457 per kg.
“Secara rata-rata nasional, harga cabai merah tertinggi terjadi di luar Pulau Jawa dan Sumatera sebesar Rp53.457 per kg, dan rata-rata harga cabai tertinggi juga terjadi di kabupaten,” kata Pudji dalam Rapat Koordinasi Pengendalian Inflasi, Senin (13/1/2025).
Dia merinci, pada minggu kedua Januari 2025, harga cabai merah di Pulau Sumatera rata-rata mencapai Rp48.148 per kg. Kabupaten Kepulauan Anambas mencatat harga tertinggi sebesar Rp103.333 per kg, sementara harga terendah berada di Kabupaten Tulang Bawang Barat dengan Rp21.056 per kg.
Di Pulau Jawa, rata-rata harga cabai merah menurut data BPS mencapai Rp52.421 per kg, dengan Jakarta Utara mencatatkan harga tertinggi sebesar Rp78.333 per kg, sedangkan Kabupaten Bangkalan memiliki harga terendah, yaitu Rp16.889 per kg.
Foto: Sejumlah warga membeli cabai di Pasar Minggu, Jakarta, Selasa (7/01/2025). (CNBC Indonesia/Muhammad Sabki)
Sejumlah warga membeli cabai di Pasar Minggu, Jakarta, Selasa (7/01/2025). (CNBC Indonesia/Muhammad Sabki)
Sementara itu, wilayah di luar Jawa dan Sumatera mencatat rata-rata harga Rp53.457 per kg. Kabupaten Nduga mencatat harga tertinggi mencapai Rp180.000 per kg, sementara Kabupaten Bombana menjadi wilayah dengan harga terendah, yakni Rp12.500 per kg.
“Peta wilayah Sumatra, Jawa, dan Kalimantan kembali didominasi warna merah yang mengindikasikan kenaikan harga cabai merah,” jelasnya.
Kenaikan lebih tajam terjadi pada cabai rawit merah yang naik 42% dibandingkan bulan sebelumnya. Rata-rata harga nasional kini mencapai Rp67.816 per kg, jauh di atas HAP yang ditetapkan antara Rp40.000 hingga Rp57.000 per kg. Kenaikan harga ini terjadi di 75% wilayah Indonesia, dengan harga tertinggi tercatat di kabupaten di Pulau Jawa.
“Secara nasional, rata-rata harga cabai rawit pada minggu kedua Januari 2025 sudah berada di atas rentang HAP, yaitu mencapai Rp67.816 per kg,” ungkapnya.
Jika dirinci, data BPS menunjukkan harga rata-rata cabai rawit di Pulau Sumatra mencapai Rp56.573 per kg sampai dengan minggu kedua Januari 2025. Adapun, harga tertinggi terjadi di kabupaten Kepulauan Anambas sebesar Rp113.333 per kg, sedangkan harga terendah di kabupaten Sarolangun sebesar Rp26.000 per kg.
Untuk Pulau Jawa, Pudji mengungkap harga rata-ratanya adalah Rp74.262 per kg. Dari sana terlihat harga tertinggi terjadi di Jakarta Utara yang mencapai Rp110.000 per kg. Sedangkan harga terendah di level Rp24.852 per kg di kabupaten Bangkalan.
Sementara itu, harga rata-rata cabai rawit di luar Pulau Jawa-Sumatra adalah Rp69.378 per kg. Harga tertinggi terjadi di kabupaten Nduga yang tembus Rp180.000 per kg, sedangkan harga terendah terjadi di kabupaten Bombana sebesar Rp25.000 per kg.
(wur)