Merangkum Semua Peristiwa
Indeks

Di Balik Janji Kenaikan Gaji, Guru Juga Harapkan Perlindungan Hukum

Di Balik Janji Kenaikan Gaji, Guru Juga Harapkan Perlindungan Hukum

Di Balik Janji Kenaikan Gaji, Guru Juga Harapkan Perlindungan Hukum
Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com
– “Kami juga pingin ada Undang-Undang terkait dengan perlindungan guru.”
Demikian pernyataan Alya (37), guru SMA Negeri di Jakarta Selatan saat dimintai tanggapannya soal Presiden Prabowo Subianto yang mengumumkan kenaikan gaji untuk profesinya.
Menurut Alya, Undang-Undang itu sangat perlu mengingat maraknya tuntutan para orangtua murid yang protes ketika guru dinilai terlalu keras mendidik siswa.
“Sekarang kan guru-guru sedang di ambang, bisa dibilang saat kami mencoba membentuk karakter siswa, kami tegas, kami malah disalahkan,” ujar Alya kepada Kompas.com, Jumat (29/11/1024).
Alya bercerita baru saja mendapatkan protes dari orangtua murid saat sedang mendidik mereka. Padahal, semua yang dilakukan guru adalah proses membentuk generasi yang lebih baik. 
“Jatuhnya kan kami memberikan sebuah refleksi, memberikan yang harapannya menjadi generasi bangsa yang baik,” kata Alya.
Pernyataan Alya merujuk pada kasus guru yang rentan dipidana. Salah satunya terjadi di Konawe Selatan, guru honorer Supriyani dilaporkan ke polisi atas tuduhan menganiaya murid.
Pada 28 Oktober lalu, misalnya, Polres Bombana di Sulawesi Tenggara mendamaikan guru dan orangtua murid dalam kasus dugaan penganiayaan di SD Negeri 27 Kecamatan Rumbia.
Guru di sekolah itu yang diduga melakukan kekerasan mengajukan permintaan maaf kepada keluarga murid. Kata maaf itu diterima dan Polres Bombana menutup kasus itu secara kekeluargaan.
Sementara itu, guru SMA swasta di Jakarta Utara, Apri (24) mengaku, pengumuman kenaikan gaji tidak akan berdampak terhadap dirinya.
“Jadi untuk hal itu kenaikan gaji sebenarnya bukan gaji semua guru, tapi kenaikan tunjangan sertifikasi guru yang sudah ikut ujian Pendidikan Profesi Guru (PPG), dan dia (akan) dapat tunjangan Rp 2 juta per bulan,” ujar Apri saat dihubungi Kompas.com, Sabtu (30/11/2024).
Sebagai guru berstatus honorer yang belum mengikuti program PPG, ia berharap Prabowo lebih memerhatikan semua kalangan profesi tersebut.
“Harapannya mungkin lebih diperhatikan kembali kondisi guru, terkhusus guru honorer yang berada di seluruh indonesia, dan mudah-mudahan saja ada kebijakan yang bisa bikin aman guru dalam proses kegiatan belajar mengajar di sekolah,” ucap Apri.
Pandangan berbeda disampaikan oleh Ade Kurniawan (24), guru SMA swasta di Jakarta Pusat. Dia justru menyoroti tentang penyaluran dana nantinya.
Sebagai guru honorer, ia kerap kali menerima pendapatan per bulan dari yayasan sekolah dan sumbangan pembinaan pendidikan (SPP) yang dibayar oleh orangtua peserta didik.
“Kalau misalkan Pak Prabowo menjanjikan gaji guru akan naik di tahun 2025, yang saya takutkan skemanya belum matang,” kata Ade saat dihubungi Kompas.com, Sabtu (30/11/2024).
“Karena nantinya ketika memang harus menaikkan
gaji guru honorer
yang ada di swasta ataupun di bagian lainnya, pasti dana yang dikucurkan pemerintah harus lari ke yayasan terlebih dahulu. Nah, di situ kita enggak tahu apa yang terjadi,” tambah dia.
Oleh karena itu, jika Prabowo nantinya menekan Keppres tentang
kenaikan gaji guru
, maka dia mengharapkan kepala negara itu juga mengatur penyaluran dana.
“Paling tidak penyalurannya bisa langsung ke rekening guru dengan tahap seleksi guru honorer yang siapa sih yang paling layak dapat, harus ada indikatornya,” tegas dia.
Diberitakan sebelumnya, Presiden Prabowo Subianto mengumumkan kenaikan gaji guru saat Puncak Peringatan Hari Guru di Velodrome Rawamangun, Jakarta Timur, Kamis (28/11/2024).
“Hari ini saya agak tenang berdiri di hadapan para guru karena saya bisa menyampaikan bahwa kita walaupun baru berkuasa satu bulan, kami sudah bisa mengumumkan bahwa kesejahteraan guru bisa kita tingkatkan,” kata Prabowo dalam sambutannya, Kamis.
Kepala Negara menuturkan, pemerintah telah meningkatkan anggaran untuk kesejahteraan guru yang berstatus aparatur sipil negara (ASN) dan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK), serta guru non-ASN atau honorer.
Ia memerinci, kenaikan gaji sebesar satu kali gaji untuk guru ASN dan Rp 2 juta untuk guru non-ASN yang telah ikut sertifikasi/pendidikan profesi guru (PPG).
“Guru ASN mendapatkan tambahan kesejahteraan sebesar 1 kali gaji pokok. Guru-guru non ASN nilai tunjangan profesinya ditingkatkan menjadi Rp 2 juta,” ungkap Prabowo disambut tepuk tangan meriah para guru.
Kepala Negara mengungkapkan, terdapat 1.932.666 guru yang bersertifikat pendidik pada tahun 2025. Jumlah itu setara dengan 64,4 persen dari total guru, meningkat 620 pendidik tersertifikasi dibanding tahun 2024.
Adapun dengan kenaikan gaji ini, anggaran untuk kesejahteraan guru ASN dan non-ASN menjadi Rp 81,6 triliun pada tahun 2025, atau naik sekitar Rp 16,7 triliun.
Tak cuma kenaikan gaji, pemerintah akan melaksanakan PPG untuk 806.486 guru pada tahun 2025.
“Masih terkait dengan komitmen kami pemerintah Anda untuk meningkatkan kesejahteraan dan kualitas guru pada tahun 2025, akan dilaksanakan PPG untuk 806.486 guru ASN dan non-ASN yang telah memenuhi kualifikasi pendidikan D4 dan S1,” ujar Prabowo.
Copyright 2008 – 2024 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.