Merangkum Semua Peristiwa
Indeks

Detik-detik 3 Anggota Polisi Dianiaya Oknum TNI saat Amankan Malam Lebaran, 6 Orang Jadi Tersangka – Halaman all

Detik-detik 3 Anggota Polisi Dianiaya Oknum TNI saat Amankan Malam Lebaran, 6 Orang Jadi Tersangka – Halaman all

TRIBUNNEWS.COM – Sebanyak tiga anggota polisi diduga menjadi korban penganiayaan dua oknum TNI di Kabupaten Muna Barat, Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra). 

Mereka yakni Bripda H dan Briptu RS anggota personil Polsek Tiworo Tengah, serta Bripda AMP anggota Brimobda Sulawesi Tenggara.

Akibat kejadian ini, satu dari tiga korban harus menjalani perawatan intensif di RSUD Kabupaten Muna Barat akibat pendarahan pada area hidung dan mulut

Mengutip TribunnewsSultra.com, dua anggota TNI yang diduga terlibat penganiayaan adalah Serda AN anggota Den Intel Korem Palu, Sulawesi Tengah, dan Pratu R, anggota Kodim Kendari. 

Penganiayaan itu berlangsung ketika tiga petugas polisi mengamankan malam takbiran Hari Raya Idul Fitri 1446 Hijriah, Senin (31/3/2025) sekira pukul 00.30 Wita. 

Peristiwa itu terjadi di depan Kantor Polsek Tiworo Tengah, Desa Wapae, Kecamatan Tiworo Tegah, Kabupaten Muna Barat. 

Kejadian bermula saat sejumlah warga menggeber-geber sepeda motor di depan Kantor Polsek Tiworo Tengah. 

Ketika petugas berupaya mengamankan sejumlah warga tersebut, tiba-tiba terjadi aksi pemukulan terhadap anggota polisi. 

Diduga pelaku penganiayaan adalah oknum TNI dan warga. 

Buntut kejadian ini, dua oknum TNI yang terlibat telah diamankan dan akan diberi sanksi. 

Serda AN dan Pratu R kini ditangani Korem 143 Haluoleo Kendari bersama Detasemen Polisi Militer (Denpom). 

Kasi Intel Korem 143 Haluoleo Kendari, Kolonel Inf Gatot Teguh Waluyo menegaskan pihaknya akan menindak tegas Serda AN dan Pratu R sesuai aturan di militer. 

Gatot menjelaskan, penganiayaan itu dipicu kesalahpahaman. 

Kendati demikian, Gatot menegaskan pihaknya tidak akan menolerir aksi pemukulan tiga anggota polisi tersebut. 

“Sudah pak. Intinya ada kesalahpahaman terkait permasalahan itu, untuk anggota tetap akan diproses sesuai aturan yang ada,” ungkapnya saat dikonfirmasi Selasa (01/4/2025)

“Tadi Kapolda dan Danrem langsung turun kelapangan menyelesaikan hal tersebut,” lanjutnya.

Jika terbukti melanggar, Pratu R akan dikenai sanksi oleh pihak Korem 143. 

Sedangkan Serda AN akan dibawa ke Kendati untuk diterbangkan ke Palu, Sulawesi Tengah.

“Kita gak ada ragu-ragu untuk memproses anggota yang salah. Yang dari palu besok pagi dibawa ke kendari dan dijemput personel dari korem Palu,” ujar Kasi Intel Korem.

Tak hanya dua oknum TNI, sejmumlah warga yang terlibat aksi penganiayaan tersebut juga telah ditangkap. 

Sebanyak enam warga telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini. 

Kasi Humas Polres Muna, Ipda Baharuddin mengatakan ada sembilan warga yang diamankan setelah insiden penganiayaan. 

Namun hingga kini baru enam warga yang ditetapkan sebagai tersangka. 

“Setelah melalui tahapan pemeriksaan dan penyelidikan terkait insiden tersebut,  sembilan orang yang diamankan saat kejadian terdapat 6 berstatus tersangka dan 3 saksi,” ungkapnya pada Senin (1/4/2025).

Baharuddin mengatakan, enam tersangka merupakan anak di bawah umur. 

Sehingga, pihak kepolisian akan melakukan koordinasi lebih lanjut terkait proses hukumnya. 

Sebagian artikel ini telah tayang di TribunnewsSultra.com dengan judul Tak Terima Ditegur Knalpot Brong, Warga Serang Polisi di Muna Barat Sulawesi Tenggara, dan Polisi Tetapkan Enam Warga Jadi Tersangka Kasus Dugaan Penganiayaan Personel Polisi di Muna Barat

(Tribunnews.com/Jayanti Tri Utami, TribunnewsSultra/Laode Ari)

Merangkum Semua Peristiwa