Detik-detik 15 WN China Keroyok TNI Pakai Parang hingga Alat Kejut Listrik

Detik-detik 15 WN China Keroyok TNI Pakai Parang hingga Alat Kejut Listrik

Liputan6.com, Jakarta – 15 warga negara China menyerang prajurit TNI menggunakan parang hingga alat kejut listrik di area PT Sultan Rafli Mandiri, Kabupaten Ketapang, Kalimantan Barat. Komando Daerah Militer (Kodam) XII/Tanjungpura menyelidiki kasus penyerangan ini.

“Insiden tersebut terjadi pada Minggu (14/12) sekitar pukul 15.40 WIB saat prajurit dari Batalyon Zipur 6/SD sedang melaksanakan Latihan Dalam Satuan di sekitar area perusahaan. Empat prajurit kami menerima laporan dari satpam PT SRM terkait adanya aktivitas drone tak dikenal yang terbang di area latihan militer,” kata Kepala Penerangan Kodam XII/Tanjungpura Kolonel Infanteri Yusub Dody Sandra di Pontianak, Selasa (16/12/2025). Dikutip dari Antara.

Merespons laporan tersebut, empat prajurit TNI mendatangi lokasi yang diduga menjadi titik pengoperasian drone. Di lokasi itu, prajurit menemukan empat WNA asal China yang sedang mengendalikan drone tanpa izin.

Namun, saat prajurit berupaya meminta keterangan secara prosedural, sebelas orang WNA lainnya datang ke lokasi dan langsung melakukan penyerangan secara agresif.

“Mereka menyerang anggota menggunakan senjata tajam berupa parang, airsoft gun dan satu alat kejut listrik,” tuturnya.

Menghadapi situasi yang tidak berimbang dan berpotensi mengancam keselamatan, prajurit TNI mengambil langkah taktis dengan menghindari eskalasi konflik terbuka dan mundur ke area perusahaan untuk mengamankan situasi serta melaporkan kejadian tersebut ke komando atas.

Akibat insiden itu, satu unit mobil perusahaan jenis Hilux mengalami rusak berat, sementara satu unit sepeda motor Vario milik karyawan PT SRM turut dirusak.

“Hingga saat ini, motif penyerangan dan alasan penerbangan drone di area latihan tersebut masih kami dalami lebih lanjut,” ujar Yusub.

Kodam XII/Tanjungpura menyatakan mendukung penuh proses hukum yang sedang berjalan, dan menyerahkan sepenuhnya penanganan kasus tersebut kepada aparat penegak hukum sesuai ketentuan yang berlaku.