ERA.id – Presiden Korea Selatan Yoon Suk-yeol meminta Majelis Nasional untuk menyetujui pengangkatan Ma Yong-ju sebagai hakim Mahkamah Agung yang baru. Penunjukan ini dia lakukan meski statusnya sudah ditetapkan sebagai tersangka.
Pengajuan itu disampaikan oleh Yoon meski statusnya sudah ditetapkan sebagai tersangka pemberontakan. Penunjukan Ma sebagai hakim Mahkamah Agung itu dia ambil setelah mendapat pembelaan atas keputusan darurat militer yang diberlakukan oleh Yoon.
Mengutip Yonhap News, permintaan ini diajukan oleh Yoon pada Kamis (12/12) waktu setempat, sekaligus menjadi langkah lain yang diambil terkait penggunaan kekuasaan kepresidenannya.
Padahal sebelumnya Yoon sudah berjanji secara terbuka bahwa ia akan mempercayakan urusan negara kepada partai yang berkuasa dan pemerintah. Hal ini tak lain berkaiatan dengan penerapan darurat militer yang gagal.
Ma sendiri mendukung keputusan Yoon untuk menetapkan darurat militer dan bersumpah untuk melawan seruan untuk mengundurkan diri.
Berdasarkan undang-undang, seorang calon hakim Mahkamah Agung harus menjalani sidang konfirmasi dan memerlukan persetujuan mayoritas di Majelis Nasional untuk mengamankan pengangkatan tersebut.
Yoon berjanji dalam pidato publiknya pada hari Sabtu lalu untuk mempercayakan urusan negara kepada partai yang berkuasa dan pemerintah, tetapi ia telah menyetujui pengunduran diri Menteri Dalam Negeri Lee Sang-min dan mendukung serangkaian undang-undang dan peraturan yang disahkan oleh Kabinet awal minggu ini.