TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Pihak kepolisian menggunakan water canon untuk mengendalikan demonstran tolak UU TNI yang mulai bertindak anarkis.
Pantauan Tribunnews.com di halaman Gedung DPR, Jakarta, Kamis (27/3/2025), massa terus melempar batu, botol hingga molotov ke dalam halaman gedung DPR.
Tampak massa juga mulai melakukan aksi pembakaran tepat di depan pagar Gedung DPR.
Aksi anarkis tersebut direspons polisi dengan menyemprotkan air menggunakan kendaraan water canon.
Beberapa kali polisi menyemprotkan air ke arah demontran, namun massa terus melakukan pelemparan ke dalam kompleks parlemen.
Sebanyak ribuan personel disiagakan untuk mengamankan adanya aksi demo di depan Gedung DPR, Jakarta Pusat, jelang Lebaran 2025 atau pada Kamis (27/3/2025) siang.
Adapun dalam pamflet yang tersebar, aksi tersebut digelar oleh Koalisi Masyarakat Sipil dengan sejumlah tuntutan yakni penolakan RUU TNI maupun Polri.
“1.824 (personel dikerahkan),” kata Kapolres Metro Jakarta Pusat Kombes Susatyo Purnomo Condro kepada wartawan, Kamis.
Adapun ribuan personel yang dikerahkan ini tergabung dalam unsur TNI, Polri hingga Pemerintah Daerah (Pemda) DKI Jakarta yang disebar ke sejumlah titik.
Di sisi lain, Susatyo mengatakan pihaknya juga menyiapkan rekayasa lalu lintas terkait hal itu.
Namun, rekayasa lalu lintas akan dilakukan dengan melihat perkembangan situasi di lapangan atau situasional.
“Kita lihat nanti jumlah massanya, bila massanya cukup banyak dan eskalasi meningkat, maka arus lintas akan dialihkan,” jelasnya.
Lebih lanjut, dia mengimbau personel yang dikerahkan agar bertindak humanis dan tidak terprovokasi.
Dirinya pun berharap demonstran tak anarkis saat aksi. Dia berharap demonstran tidak anarkis dan merusak fasilitas umum.
“Silakan sampaikan aspirasi secara sejuk dan damai, tidak ada kebencian dan provokatif yang dapat mengganggu stabilitas kamtibmas. Kepada masyarakat pengguna jalan untuk menghindari kawasan tersebut dan mencari rute alternatif lain guna menghindari kepadatan lalu lintas,” tegasnya.
Sebagai informasi, DPR RI telah mengesahkan Revisi Undang-Undang nomor 34 tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia (TNI) menjadi UU.
Pengesahan itu dilakukan dalam rapat Paripurna DPR RI ke-15 Masa Persidangan II, tahun 2024-2025 yang dipimpin oleh Ketua DPR RI Puan Maharani, pada Kamis (20/3/2025).