Dalam aksi tersebut, kata Dadan, masalah pajak menjadi salah satu isu krusial pada saat ini. Para buruh menilai beban pajak, mulai dari PPh 21, pesangon, hingga Jaminan Hari Tua (JHT), terlalu memberatkan.
“Bayangkan, JHT yang ditabung buruh puluhan tahun masih dipotong pajak. Kalau lebih dari Rp50 juta kena 5 persen, kalau Rp100 juta tambah 5 persen lagi. Begitu juga pesangon, bisa sampai 15 persen. Ini sangat memberatkan pekerja,” kata Dadan.
Di samping itu, dia juga menyoroti adanya diskriminasi pajak terhadap buruh perempuan. Menurutnya, buruh perempuan yang menikah tetap dianggap single dalam perhitungan PTKP sehingga pajak yang ditanggung lebih besar dibanding laki-laki.
Dia mengatakan, KSPI juga menyinggung soal kontroversi kenaikan gaji dan tunjangan anggota DPR. Meski agenda aksi telah direncanakan sebelum isu tersebut mencuat, Dadan menyebut hal itu menjadi bagian dari suara kekecewaan buruh.
Data Litbang Partai Buruh mencatat sedikitnya 79 ribu buruh telah terkena PHK dari kalangan yang berserikat. Angka tersebut belum dengan termasuk pekerja non-anggota serikat.
“Di tengah penderitaan rakyat dengan banyaknya PHK, DPR justru membicarakan kenaikan tunjangan. Partai Buruh menolak keras, ini sangat ironis,” ucap Dadan.
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/5330739/original/014863500_1756366710-IMG_20250828_130432_629.jpg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)