Demo 30 September di Depan DPR, Warga Diminta Waspada Gangguan Lalu Lintas Megapolitan 29 September 2025

Demo 30 September di Depan DPR, Warga Diminta Waspada Gangguan Lalu Lintas
                
                    
                        
                            Megapolitan
                        
                        29 September 2025

Demo 30 September di Depan DPR, Warga Diminta Waspada Gangguan Lalu Lintas
Editor
JAKARTA, KOMPAS.com
– Pengguna jalan di Jakarta diminta untuk waspada dan menghindari area depan Gedung DPR/MPR RI pada Selasa (30/9/2025), menyusul rencana aksi penyampaian pendapat oleh Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI).
Dikutip dari akun Instagram resmi
@tmcpoldametro
, aksi ini diperkirakan berlangsung mulai pukul 08.00 WIB hingga selesai.
Masyarakat diminta mematuhi arahan petugas di lapangan demi kelancaran dan ketertiban bersama.
“Pantau terus IG Story kami untuk melihat update terkini seputar kondisi lalu lintas di lapangan,” tulis TMCPoldaMetro.
Pengguna jalan juga dianjurkan untuk memilih jalur alternatif dan mengikuti petunjuk petugas agar terhindar dari kemacetan.
Aksi demo KSPI ini berpotensi menimbulkan penyempitan arus lalu lintas di sekitar kawasan Senayan, khususnya bagi pengendara yang melintas di Jalan Gatot Subroto dan sekitarnya.
Aksi damai KSPI pada 30 September digelar untuk menuntut kenaikan upah minimum 2026 sebesar maksimal 10,5 persen.
Presiden KSPI, Said Iqbal, menyebut tuntutan tersebut mengacu pada putusan Mahkamah Konstitusi (MK) tahun 2023 terkait uji materi beberapa pasal Undang-Undang Cipta Kerja.
“Yang pertama KSPI dan Buruh Indonesia meminta agar pemerintah menaikkan upah minimum tahun 2026 sebesar 8,5 persen sampai 10,5 persen. Memakai dasar keputusan MK Nomor 168, yang sudah dimenangkan gugatannya oleh Pantai Buruh, KSPI, KSPSI Andi Gani, dan FSPMI. Kita menang di Mahkamah Konstitusi,” ujar Iqbal dalam konferensi pers di Jakarta Pusat, Rabu (24/9/2025).
Iqbal menjelaskan formula kenaikan upah berdasarkan inflasi, pertumbuhan ekonomi, dan indeks tertentu.
“Inflasi dalam hitungan kami sekitar 3,26 persen, pertumbuhan ekonomi 5,2 persen, indeks tertentu kami pakai 1,0. Maka ketemu angka 8,46 persen atau dibulatkan 8,5 persen,” katanya.
Selain tuntutan upah, KSPI juga akan menyuarakan pencabutan aturan pekerja alih daya (outsourcing) yang tertuang dalam PP Nomor 35 Tahun 2021.
KSPI mendorong lahirnya undang-undang baru tentang ketenagakerjaan, bukan revisi dari aturan yang ada.
“Menurut (putusan) MK yang kita menangkan tersebut, paling lama dua tahun semenjak keputusan itu, sudah ada UU Ketenagakerjaan yang baru, yang bukan omnibus law, without omnibus law,” lanjut Iqbal.
Iqbal menilai panitia kerja (panja) revisi UU Ketenagakerjaan di DPR belum bekerja maksimal.
Panja baru memanggil perwakilan serikat buruh untuk memberi masukan pada Selasa (23/9/2025), namun KSPI memilih tidak hadir.
“Kami menolak hadir, karena itu banyak bener serikat buruh, apa yang mau didengar? Artinya, yang mau memberikan konsep, yang mempersiapkan gagasan, yang bisa diundang atau meminta diundang ke DPR,” kata Iqbal.
KSPI akan mengajukan audiensi tersendiri ke DPR bertepatan dengan aksi 30 September.
“Bisa diskusinya lebih tajam. Nah, kami akan lakukan itu dalam RUU Ketenaga Kerjaan, tanggal 30 September. Surat sudah disampaikan,” ujarnya.
Aksi ini merupakan lanjutan dari aksi pada 22 September 2025, dan serupa juga akan digelar serentak di berbagai daerah di Indonesia.
Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.