Merangkum Semua Peristiwa
Indeks

Demi Lindungi Ayah, Kakak Tikam Adik Kandung di Pakis Malang

Demi Lindungi Ayah, Kakak Tikam Adik Kandung di Pakis Malang

Laporan Wartawan Tribun Jatim Network, Lu’lu’ul Isnainiyah

TRIBUNJATIM.COM, MALANG – Ahmad Qhoirul (38) seorang kakak asal Desa Mangliawan, Kecamatan Pakis, Kabupaten Malang menjadi tersangka setelah berupaya melindungi ayahnya dari kebrutalan adiknya, Febril Nuril Huda (31).

Diketahui, Febri sempat mengancam membunuh ayahnya dalam kondisi mabuk. 

Peristiwa ini terjadi kemarin Selasa (7/1/2025) malam. Panit UPPA Satreskrim Polres Malang, Aiptu Erlehana Maha mengatakan kejadian bermula saat Febri pulang ke rumah dalam keadaan mabuk. Kemudian ia mengamuk kepada ayahnya, Paijo (70). 

“Korban dengan bapaknya ini berantem, dia mengeluarkan kalimat kasar dan mengancam mau membunuhnya sambil tangannya memegang pisau yang diarahkan ke bapaknya,” kata Leha ketika dikonfirmasi.

Ketika mendengar ada cekcok, kakak korban yang ada di kamar keluar. Saat itu, kakak korban merebut pisau dari tangan adiknya. 

Spontan, kakaknya menusuk korban di bagian punggung. Kemudian di beberapa bagian tubuh juga ditemukan adanya sabetan luka kecil seperti di perut. 

Atas kejadian ini, korban mengalami luka-luka. Kemudian korban dilarikan ke Rumah Sakit Saiful Anwar Kota Malang. 

Sementara, kakak korban diamankan oleh pihak kepolisian Polres Malang. Ia ditetapkan sebagai tersangka setelah melalui beberapa tahapan penyelidikan hingga ke gelar perkara. 

“Tersangka sudah kami tahan, saat ini masih dilakukan pengembangan,” tandasnya. 

Menurut penuturan tersangka, korban sering kasar kepada ayahnya. Namun tidak sampai menggunakan senjata tajam. Untuk penjelasan lebih lanjut, Leha masih menunggu kondisi korban membaik. 

“ReNcananya besok, kalau memang kondisinya sudah bisa dimintai ketetangan akan kami mintai keterangan,” bebernya. 

“Kita belum mengorek permasalahan apa sebenanrnya karena tersangka sendiri gak paham permasalahannya. Ini kuncinya ada di bapaknya dan korban,” tandasnya.

Atas kejadian ini, tersangka dikenakan Pasal 44 ayat 1 dan 2 UU 23 tahun 2004 tentang penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT)