Merangkum Semua Peristiwa
Indeks

Demi Kepastian Hukum, DPR Lanjutkan Lagi Pembahasan Revisi UU Migas

Demi Kepastian Hukum, DPR Lanjutkan Lagi Pembahasan Revisi UU Migas

Jakarta, CNBC Indonesia – Komisi XII DPR RI membeberkan, bahwa pihaknya akan melanjutkan pembahasan mengenai Revisi Undang-Undang Minyak dan Gas Bumi (Migas). RUU Migas ini diyakini bisa menjadi payung hukum untuk menggenjot produksi migas di Indonesia.

Wakil Ketua Komisi XII DPR, Sugeng Suparwoto menyebutkan, bahwa pihaknya akan kembali merumuskan mengenai regulasi UU Migas. “Akan segera diupayakan rumuskan kembali. Sudah masuk prolegnas UU Migas,” terang Sugeng dalam Special Dialogue Swasembada Energi CNBC Indonesia di Jakarta, Selasa (18/2/2025).

Sugeng menilai, sejauh ini aturan yang ada tidak bisa memberikan kepastian hukum bagi investor migas. Apalagi berkenaan dengan SKK Migas yang hanya dipayungi hukum melalui Peraturan Presiden (Perpres).

“Ini sebuah sementara dan belum kasih kepastian hukum dan usaha. Komisi XII upayakan di sidang yang akan datang,” tandas Sugeng.

Sugeng menerangkan, saat ini Indonesia sedang dihadapkan pada dua tantangan. Yakni kuantitatif dan kualitatif, yang bisa mengganggu perekonomian Indonesia.

untuk tantangan kuantitatif di mana permintaan migas dan listrik mengalami kenaikan, namun tidak dibarengi dengan naiknya listrik per kapita. Selain listrik, tantangan kuantitatif untuk migas juga sama. Di mana, Sugeng menyebutkan, bahwa di upstream produksi minyak terus mengalami penurunan sementara konsumsi mengalami peningkatan.

(pgr/pgr)

Merangkum Semua Peristiwa