Demi Judi Online, Pria di Tarakan Curi 270 Kg Daun Bawang dari Kebun Warga Regional 22 Maret 2025

Demi Judi Online, Pria di Tarakan Curi 270 Kg Daun Bawang dari Kebun Warga
                
                    
                        
                            Regional
                        
                        22 Maret 2025

Demi Judi Online, Pria di Tarakan Curi 270 Kg Daun Bawang dari Kebun Warga
Tim Redaksi
TARAKAN, KOMPAS.com
– Seorang pria berinisial FI alias RM (37) ditangkap Polsek
Tarakan
Utara, Kalimantan Utara, setelah terbukti mencuri ratusan kilogram daun bawang milik seorang petani di Kelurahan Juata Permai, Tarakan Barat.
Kapolres Tarakan AKBP Erwin S. Manik melalui Kapolsek Tarakan Utara, AKP Jamzani, mengatakan pelaku sempat diamankan warga sebelum akhirnya dibawa ke kantor polisi.
“Untuk menghindari hal yang tidak diinginkan, personel jaga Polsek Tarakan Utara langsung menuju TKP untuk mengamankan pelaku,” ujar Jamzani melalui pesan tertulis, Sabtu (22/3/2025).
Aksi pencurian itu pertama kali dilaporkan oleh seorang petani di Jalan Meranti, RT 19, yang kehilangan hasil panennya usai meninggalkan kebun untuk makan sahur pada Rabu (19/3/2025).
Saat kembali sekitar pukul 05.00 Wita, sejumlah tanaman bawang miliknya telah dipanen orang tak dikenal.
“Atas kejadian tersebut, pelapor mengalami kerugian sebanyak 270 kilogram daun bawang, dengan nilai sekitar Rp 21.600.000,” jelas Jamzani.
Hasil interogasi mengungkapkan bahwa pelaku telah dua kali melakukan pencurian di lokasi yang sama.
FI juga mengaku sering mencuri daun bawang dari kebun-kebun di sekitar wilayah tersebut.
Sebelum beraksi, pelaku terlebih dahulu melakukan survei lokasi menggunakan sepeda motor. Daun bawang hasil curian lalu dijual, dan uangnya digunakan untuk bermain
judi online
.
“Daun bawang hasil curian dijual pelaku, dan hasilnya digunakan untuk judi online yang ia mainkan melalui HP,” tambahnya.
Polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti berupa 2 gulung mulsa plastik warna hitam abu-abu, 24 ikat daun bawang, dan satu unit sepeda motor Yamaha MX King warna biru.
FI dijerat dengan Pasal 362 KUHP jo Pasal 65 KUHP, dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara.
Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.