Arya juga mengungkapkan, setelah diinterogasi, pelaku mengaku menggunakan uang hasil curian untuk membeli narkotika. Berdasarkan hasil tes urine, RL positif menggunakan narkoba.
“Pelaku ini pengguna narkoba jadi dia menggunakan uang Rp 300 ribu untuk dibelikan narkotika. Sudah kita tes urine dan hasilnya positif,” ungkapnya.
Tak hanya itu, RL sempat mengelabui pihak berwenang dengan mengaku masih berusia di bawah umur. Namun, setelah penyelidikan lebih lanjut, ditemukan bahwa pelaku berusia 18 tahun, sehingga ia dapat diproses secara penuh sesuai hukum.
“Pelaku merupakan pekerja serabutan dan terkadang menjadi juru parkir,” ungkapnya.
RL dikenakan pasal berlapis, yaitu Pasal 338 tentang pembunuhan, Pasal 285 tentang pemerkosaan, dan Pasal 365 ayat 3 tentang perampokan yang mengakibatkan korban meninggal dunia.
“Ancaman hukuman untuk Pasal 338 dan Pasal 365 ayat 3 masing-masing maksimal 15 tahun penjara, sedangkan Pasal 285 pemerkosaan maksimal 12 tahun. Namun, hukuman tertinggi akan diterapkan sesuai undang-undang,” pungkasnya.
Polda Metro Jaya mengungkap motif pembunuhan aktor laga Sandy Permana. Lantaran akumulasi sakit hati dan dendam tersangka sejak mereka berselisih pertama kali di tahun 2019, setelah berulang kali terjadi cekcok di hari nahas itu ada perbuatan korban …
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/5101316/original/093321800_1737358240-IMG-20250120-WA0029.jpg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)