TRIBUNJATIM.COM – Nasib nenek bernama Naeman Tambunan (81) menjadi korban perampokan di rumahnya.
Peristiwa nahas itu tepatnya terjadi di Jalan Prona, Kecamatan Lubuk Pakam, Kabupaten Deli Serdang, Sumatera Utara, Minggu (29/12/2024).
Saat melakukan perampokan, pelaku bukan hanya mengambil harta korbannya, namun ia juga menganiaya Naeman hingga luka.
Pelaku diketahui bernama Jefri Malen Saragih (19) warga Kecamatan Lubuk Pakam, telah berhasil ditangkap.
Menurut Kapolsek Lubuk Pakam, AKP Rusdi pelaku kini berhasil ditangkap.
Rusdi menjelaskan, peristiwa tersebut bermula sekitar pukul 16.00 WIB, ketika pelaku berpura-pura membeli bola lampu di kios milik korban.
Setelah melihat Naeman sendirian di rumah, pelaku menganiaya dan merampas uang milik korban.
“Benda yang diambil berupa satu tas kancing yang berisikan uang lebih kurang Rp 12 juta dan satu jam tangan merek Mirage,” kata Rusdi dalam keterangan tertulisnya pada Kamis (2/1/2025).
Polisi segera memburu pelaku dan berkat bantuan dari warga, Jefri berhasil ditangkap pada hari yang sama di sekitar lokasi kejadian.
Saat diinterogasi, pelaku mengaku nekat merampok karena ingin membayar utang.
“Pelaku mengakui ingin merampas uang dan barang milik korban karena pelaku ingin mempergunakan uang yang dirampok tersebut untuk menebus utang,” ungkap Rusdi.
Saat ini, pelaku ditahan di Polsek Lubuk Pakam untuk proses hukum lebih lanjut.
Sementara itu, aksi perampokan lainnya juga pernah dilakukan seorang WNI di Jepang.
Warga Negara Indonesia (WNI) bernama Yogi Ageng Prayogo alias YAP (24) kini diamankan polisi setelah mencoba merampok dua lansia di negara Jepang.
Tak hanya merampok, YAP juga melakukan percobaan pembunuhan terhadap dua lansia tersebut.
Aksinya kini mendapatkan sorotan di media sosial.
Kasus ini diduga dipicu judi online.
Kasus perampokan sekaligus percobaan pembunuhan oleh diaspora ini awalnya viral setelah dibagikan oleh akun X @petitestardust, Kamis (28/11/2024).
“Wake up pai, berita baru kelakuan WNI di Jepang edisi bulan ini: percobaan pembunuhan pasangan lansia oleh WNI,” tulis akun tersebut.
Akun tersebut kemudian membagikan tangkapan layar media online Jepang yang memberitakan kasus percobaan pembunuhan tersebut.
Dalam berita tersebut disampaikan, peristiwa ini terjadi di Kota Kakegawa, pada Senin (18/11/2024).
Lantas, siapakah sosok pelakunya?
Sosok Yogi Ageng Prayogo
Dilansir dari Kompas.com, Yogi Ageng Prayogo merupakan peserta magang di perusahaan bahan baku bangunan di Chimama, Kakegawa.
Sementara, Yogi Ageng Prayogo telah berada di Jepang selama dua tahun.
Direktur Perlindungan WNI Kementerian Luar Negeri (Kemlu), Judha Nugraha mengatakan bahwa motif perampokan ini adalah judi online.
“YAP melakukan perampokan untuk keperluan judi online,” ujarnya, Jumat (29/11/2024).
Sementara itu, korbannya masing-masing berusia 81 tahun dan 71 tahun kini terluka parah dan mendapatkan perawatan di rumah sakit.
Kini Kepolisian Kakegawa masih melakukan investigasi untuk mendalami aksi kejahatan yang dilakukan YAP.
“KBRI Tokyo akan melakukan pendampingan kekonsuleran untuk memastikan terpenuhinya hak-hak yang bersangkutan dalam hukum setempat,” tambah Judha.
Kronologi kejadian
Dilaporkan oleh media asal Jepang, NHK, Kamis, peristiwa tersebut terjadi pada Senin (18/11/2024).
YAP melancarkan aksinya sendirian.
Dia masuk ke sebuah rumah di Kota Kakegawa milik pasangan suami istri lansia.
Rumah korban diketahui tidak jauh dari tempat tinggal YAP, hanya berjarak sekitar 2 kilometer.
Menurut polisi, YAP masuk melalui pintu depan dan sempat menekan interkom sambil membawa pisau dapur.
Sekitar pukul 17.15 waktu setempat, YAP melukai istri korban terlebih dahulu baru kemudian sang suami yang juga berada di tempat yang sama.
Sang istri dilaporkan mengalami luka yang cukup parah, sedangkan sang suami mengalami luka sayat.
Ketika diperiksa, YAP mengakui telah melukai korban, tetapi membantah berniat membunuh.
Adapun pisau yang digunakan pelaku ditemukan di lokasi kejadian dan telah diamankan oleh polisi.
Sementara itu, aksi perampokan terhadap lansia lainnya juga pernah terjadi di Surabaya.
Ginanjar Teguh Dwi Saputro diadili di Pengadilan Negeri Surabaya.
Kasusnya merudapaksa nenek usia 60 tahun inisial PI.
Dia juga merampas kalung emas yang dikenakan nenek tersebut.
Aksi Ginanjar mirip seperti rampok.
Jaksa penuntut umum Karimudin dalam dakwaannya menjelaskan, Ginanjar secara diam-diam masuk ke rumah PI di kawasan Karah.
Ginanjar lantas melecehkan nenek setelah memastikan sendirian di dalam rumah.
“Terdakwa meminta uang kepada korban, tetapi tidak diberikan, lalu terdakwa mengambil perhiasan kalung yang dikenakan korban,” ungkap jaksa Karimudin dalam dakwaannya.
PI mengadukan pelecehan yang dilakukan Ginanjar kepada cucunya, KR.
Berselang sepekan, Ginanjar kembali mengulangi perbuatannya.
KR langsung melaporkan pelecehan terhadap neneknya tersebut ke polisi.
Jaksa mendakwa Ginanjar dengan Pasal 285 KUHP tentang pemerkosaan dan Pasal 362 tentang penggelapan.
Ginanjar tidak membantah dakwaan jaksa.
Dia mengakui perbuatannya.