Demi Bayar Cicilan, Kurir Paket COD Nekat Curi Rp 18 Juta dan Rekayasa Laporan Polisi
Editor
KOMPAS.com
– Polisi berhasil menangkap seorang kurir paket yang pura-pura jadi korban begal dan mencuri uang pelanggan senilai Rp 18 juta di Kotabaru, Kalimantan Selatan.
Pelaku berinisial FMA diamankan oleh pihak Kepolisian Resor (Polres) Kotabaru setelah terbukti merekayasa laporan palsu mengenai kasus pembegalan.
“FMA mengaku menjadi korban pembegalan oleh dua orang menggunakan sepeda motor dan membawa senjata tajam jenis parang,” jelas Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Kotabaru, AKP M. Taufan Maulana, kepada wartawan pada Senin (18/11/2024).
Kejadian ini bermula dari laporan yang diajukan FMA, mengklaim dirinya menjadi korban pembegalan oleh dua pelaku bersenjata tajam pada Jumat (15/11/2024).
Akibat insiden tersebut, FMA mengklaim kehilangan uang sebesar Rp 18 juta yang merupakan hasil transaksi sistem cash on delivery (COD).
Selain itu, FMA menunjukkan luka lecet di lengan kirinya yang diklaim akibat sabetan parang dari pelaku.
Tak hanya itu, pelaku saat itu sempat mendapat simpati dari warganet , yang dianggap menjadi korban aksi kriminalitas.
Namun petugas Satuan Reserse Kriminal Polres Kotabaru temukan kejanggalan dari keterangan korban.
Tim pun segera turun ke Tempat Kejadian Perkara (TKP) untuk menyelidiki kasus ini.
“Setelah melakukan cek TKP, kemudian memeriksa saksi serta melakukan interogasi mendalam terhadap FMA, didapati bahwa kejadian begal tersebut merupakan sebuah rekayasa,” ungkap AKP Taufan.
Kecurigaan polisi diperkuat setelah melakukan interogasi mendalam terhadap FMA. Akhirnya, FMA mengakui bahwa laporan pembegalan tersebut tidak benar.
FMA mengaku bahwa uang Rp 18 juta yang dilaporkan hilang sebenarnya telah digunakannya untuk kepentingan pribadi, termasuk membayar cicilan.
Takut akan konsekuensi kehilangan uang COD, ia memutuskan untuk merekayasa laporan palsu dengan harapan dapat menghindari tanggung jawab.
“FMA mengakui bahwa dirinya melakukan perbuatan tersebut lantaran uang hasil COD yang seharusnya disetorkan sudah dipakainya untuk keperluan pribadi,” kata AKP Taufan.
Akibat perbuatannya, FMA kini ditahan di Polres Kotabaru. Ia diancam dengan Pasal 220 KUHP tentang laporan palsu atau Pasal 361 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023, dengan ancaman hukuman maksimal 1 tahun 4 bulan penjara.
Pihak kepolisian mengimbau masyarakat agar lebih bijak dalam menggunakan media sosial dan tidak mudah percaya pada informasi yang belum diverifikasi.
Selain itu, kasus ini menjadi pengingat untuk selalu bertanggung jawab atas setiap tindakan, termasuk dalam mengelola keuangan.
Copyright 2008 – 2024 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.