Delpedro Cs Ajukan Praperadilan, TAUD: Mereka Bela HAM, Bukan Pelaku Kriminal Megapolitan 3 Oktober 2025

Delpedro Cs Ajukan Praperadilan, TAUD: Mereka Bela HAM, Bukan Pelaku Kriminal
                
                    
                        
                            Megapolitan
                        
                        3 Oktober 2025

Delpedro Cs Ajukan Praperadilan, TAUD: Mereka Bela HAM, Bukan Pelaku Kriminal
Tim Redaksi
JAKARTA, KOMPAS.com –
 Tim Advokasi untuk Demokrasi (TAUD) menegaskan Direktur Lokataru Delpedro Marhaen dkk yang ditahan Polda Metro Jaya bukan pelaku kriminal.
Delpedro Marhaen, Khariq, Muzaffar Salim, dan Syahdan mengajukan permohonan praperadilan atas status tersangka penghasutan demo ricuh di Jakarta pada Agustus 2025.
Perwakilan TAUD Ma’ruf Bajammal menyebut Delpedro Marhaen, Khariq, Muzaffar Salim, dan Syahdan sebagai pembela hak asasi manusia (HAM) dan warga negara yang mengekspresikan keresahan masyarakat.
“Mereka hanya berupaya untuk mengekspresikan kegilisahan masyarakat. Mengkritik situasi nasional yang terjadi, akan tetapi aktivitas yang mereka lakukan berbuah kepada kriminalisasi,” kata Ma’ruf di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jumat (3/10/2025).
Ia menekankan bahwa penangkapan terhadap Delpedro, Khariq, Muzaffar Salim, dan Syahdan adalah bentuk kriminalisasi. Sebab mereka hanya menyampaikan kritik terhadap situasi nasional.
“Mereka hanya berupaya untuk mengekspresikan kegelisahan masyarakat. Mengkritik situasi nasional yang terjadi,” lanjutnya.
Menurut dia, Delpedro dkk mengajukan praperadilan untuk menguji penetapan tersangka dan keabsahan upaya paksa yang dilakukan secara sewenang-wenang.
“Nah terkait dengan substansinya adalah berkaitan dengan sebagaimana rekan kami sampaikan terkait dengan pembatalan status tersangka maupun serangkaian upaya paksa yang dilakukan kepada klien kami. Baik itu penangkapan, penyitaan dan lain sebagainya,” ucap Ma’ruf.
Ma’ruf menegaskan bahwa kriminalisasi terhadap para aktivis ini menjadi ujian bagi komitmen negara dalam menjamin kebebasan berekspresi.
“Baik dalam level nasional maupun internasional, terkait dengan komitmen negara terkait kebebasan berekspresi yang hari ini dipertaruhkan karena klien kami dikriminalisasi,” ujarnya.
Sebelumnya, TAUD mengajukan permohonan praperadilan terkait penetapan tersangka Delpedro Marhaen, Khariq, Muzaffar Salim, dan Syahdan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Jumat. 
Delpedro Marhaen, Khariq, Muzaffar Salim, dan Syahdan ditahan di Polda Metro Jayat usai ditetapkan sebagai tersangka penghasutan pelajar untuk ikut aksi unjuk rasa berakhir ricuh pada akhir Agustus 2025. 
Afif Abdul Qoyim menjelaskan bahwa proses pendaftaran ini merupakan langkah awal untuk menegaskan hak-hak hukum para aktivis yang dirugikan dalam proses penyidikan. 
“Empat tersangka yang sudah didaftarkan saat ini sudah diregister oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Kami tinggal menunggu panggilan dari pengadilan untuk menguji keabsahan penangkapan, termasuk juga persoalan mengenai penggeledahan yang miskin pengawasan dari institusi yudisial,” kata Afif.
Diketahui, polisi menetapkan enam orang admin media sosial sebagai tersangka dalam kasus dugaan penghasutan anak di bawah umur untuk melakukan aksi anarkistis di Jakarta lewat media sosial.
Enam orang tersebut, yakni DMR, MS, SH, KA, RAP, dan FL.
Keenam orang itu diduga membuat konten yang menghasut dan mengajak para pelajar dan anak di bawah umur untuk melakukan tindakan anarkistis di Jakarta, termasuk Gedung DPR/MPR RI.
Selain itu, keenamnya juga disebut melakukan siaran langsung saat aksi anarkistis itu dilakukan. 
“Menyuarakan aksi anarkis dan ada yang melakukan live di media sosial inisial T sehingga memancing pelajar untuk datang ke gedung DPR/MPR RI sehingga beberapa di antaranya melakukan aksi anarkis dan merusak beberapa fasilitas umum,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Brigjen Ade Ary Syam Indradi di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Selasa (2/9/2025) malam.
Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.