Dedi Mulyadi Perpanjang Pemutihan Pajak Kendaraan hingga 30 Juni 2025
Editor
KOMPAS.com
– Antrean kendaraan wajib pajak yang mengikuti program
pemutihan pajak kendaraan
bermotor di sejumlah kantor Samsat di
Jawa Barat
cukup panjang. Gubernur Jawa Barat
Dedi Mulyadi
menyebutkan, antrean kendaraan ada yang mencapai 2 kilometer.
Mengingat tingginya animo wajib pajak untuk membayar pajak, Dedi memutuskan memperpanjang masa berlaku pengampunan atau pemutihan pajak kendaraan bermotor.
“Masa berlaku hari bahagia bagi para penunggak pajak kendaraan bermotor yang asalnya mulai 20 Maret sampai 6 Juni 2025, kini menjadi 20 Maret sampai 30 Juni 2025,” jelas Dedi dalam video yang diunggah di akun TikTok Kang Dedi Mulyadi dan dikonfirmasi ulang
Kompas.com
, Selasa (25/3/2025).
Terhitung hari ini, akhir program pemutihan pajak kendaraan bermotor bukan lagi 6 Juni, melainkan diperpanjang menjadi 30 Juni 2025.
Dedi menyampaikan, selain masyarakat Jawa Barat, saat ini warga Jawa Tengah juga mendapat kado istimewa pemutihan pajak kendaraan bermotor dari Gubernur Jawa Tengah, Ahmad Luthfi. Di Jawa Tengah, gubernur telah membebaskan seluruh kewajiban para penunggak pajak kendaraan bermotor, baik tunggakan maupun denda.
“Ini kabar yang sangat membahagiakan warga Jawa Tengah. Kini warga Jawa Barat dan Jawa Tengah sama-sama sangat bahagia,” ujar Dedi.
Lebih lanjut, dia menyampaikan salam kepada masyarakat Jawa Barat, khususnya bagi mereka yang mau mudik ke kampung halaman. Dengan telah membayar pajak, warga bisa tenang pulang kampungnya, bisa jalan-jalan di kampung dengan motor maupun mobil yang sudah dipajaki.
“Terima kasih ya, salam untuk semua,” kata Dedi.
Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.
Dedi Mulyadi Perpanjang Pemutihan Pajak Kendaraan hingga 30 Juni 2025 Bandung 25 Maret 2025
/data/photo/2025/03/13/67d2788a51507.jpg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)