Dedi Mulyadi Pangkas Anggaran Hibah Pesantren, Sebut Banyak yang Bodong dan Terafiliasi Politik
Tim Redaksi
BANDUNG, KOMPAS.com
– Pemerintah Provinsi Jawa Barat memangkas drastis alokasi dana hibah untuk pesantren dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) 2025.
Keputusan ini diambil sebagai bagian dari upaya pembenahan sistem tata kelola bantuan dan pemerataan distribusi dana pendidikan berbasis agama di Jawa Barat.
Gubernur Jawa Barat
Dedi Mulyadi
mengungkapkan, selama ini penyaluran dana hibah dinilai tidak adil karena hanya diberikan kepada lembaga-lembaga yang sama setiap tahunnya. Ia juga menduga adanya afiliasi politik dalam pemberian bantuan tersebut.
“Artinya punya akses terhadap DPRD, punya akses terhadap gubernur,” ujar Dedi di Gedung Pakuan, Rabu (23/4/2025) malam.
Dedi menegaskan, pemangkasan ini sudah melalui pembahasan dengan Kantor Wilayah Kementerian Agama (Kanwil Kemenag) di seluruh Jawa Barat.
Ke depan, bantuan hibah akan difokuskan untuk pembangunan madrasah tsanawiyah dengan mengedepankan pertimbangan teknis dan kebutuhan, bukan kepentingan politik.
“Jadi pertimbangannya nanti pembangunan-pembangunan sarana dan prasarana pendidikan yang di bawah Kemenag. Itu pertimbangannya nanti pertimbangan teknis dan pertimbangan kebutuhan,” tuturnya.
“Bukan pertimbangan politis, karena selama ini bantuan-bantuan yang disalurkan kepada yayasan-yayasan pendidikan di bawah Kemenag itu. Selalu pertimbangannya politik,” tambahnya.
Dedi juga menemukan adanya lembaga pendidikan yang mendapatkan dana hibah hingga puluhan miliar rupiah, bahkan mencapai Rp 50 miliar. Ia menyebut, ada pula yayasan bodong yang turut menerima bantuan.
“Ya, boleh loh saya sampaikan, banyak juga yang menerima bantuan yayasannya bodong. Ini adalah bagian audit kita untuk segera dilakukan pembenahan,” tegasnya.
Sebelumnya, Pemprov Jabar telah mengumumkan realokasi anggaran sebesar Rp5,1 triliun untuk 2025, yang akan digunakan untuk program-program prioritas seperti infrastruktur, pendidikan, kesehatan, dan cadangan pangan.
Imbas dari kebijakan tersebut, rencana hibah kepada lebih dari 370 lembaga pesantren akhirnya dihapus. Berdasarkan Peraturan Gubernur No. 12 Tahun 2025, alokasi hibah di Sub Pengelolaan Sarana dan Prasarana Spiritual menyusut dari Rp 153,580 miliar menjadi Rp 9,250 miliar.
Total hibah Biro Kesra juga berkurang drastis dari Rp 345,845 miliar menjadi Rp 132,510 miliar.
Kini, hanya dua lembaga yang tercatat masih menerima hibah: Lembaga Pengembangan Tilawatil Quran (LPTQ) Jabar sebesar Rp 9 miliar dan Yayasan Mathlaul Anwar Ciaruteun Udik, Kabupaten Bogor, sebesar Rp 250 juta.
Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.
Dedi Mulyadi Pangkas Anggaran Hibah Pesantren, Sebut Banyak yang Bodong dan Terafiliasi Politik Bandung 24 April 2025
/data/photo/2025/04/23/6808ed3c4eb4e.jpg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)