Dedi Mulyadi Ogah Ikut Campur, Serahkan Konflik Bupati Tasik vs Wakilnya ke Polisi
Tim Redaksi
BANDUNG, KOMPAS.com –
Gubernur Jawa Barat,
Dedi Mulyadi
, menghormati langkah Bupati Tasikmalaya, Ade Sugianto, yang melaporkan Wakil Bupati Cecep Nurul Yakin ke polisi atas dugaan pemalsuan dokumen surat, termasuk penggunaan kop surat dan stempel, yang ditujukan kepada para camat dan kepala desa.
Dedi menegaskan bahwa dirinya tidak akan mencampuri urusan tersebut karena sudah masuk ke ranah hukum.
Ia menyerahkan sepenuhnya kasus ini kepada aparat penegak hukum.
“Kalau sudah pelaporan kan aspeknya sudah hukum ya. Ya, kita ikuti aja mekanisme hukum yang berjalan,” ujar Dedi kepada awak media di Gedung Paguyuban Pasundan, Jalan Sumatera, Kota Bandung, Sabtu (12/4/2025).
Dedi juga memastikan bahwa persoalan pelaporan ini tidak akan mengganggu pelaksanaan Pemungutan Suara Ulang (PSU) Pilkada Kabupaten Tasikmalaya yang dijadwalkan berlangsung pada 19 April 2025, termasuk dari segi pendanaannya.
Menurutnya, pelaksanaan PSU tetap harus berjalan sesuai amar putusan Mahkamah Konstitusi (MK), tanpa terpengaruh masalah internal di Pemerintah Kabupaten Tasikmalaya.
“Nggak lah, kan aspek keuangan tetap hal yang berbeda dengan pelaporan tadi. Pelaporan tadi kan berbeda dengan aspek keuangan pembiayaan (PSU). Ya, nggak ada problem,” katanya.
Dedi menambahkan bahwa Pemerintah Provinsi Jawa Barat telah menyiapkan anggaran untuk membiayai setengah dari total biaya pelaksanaan PSU Kabupaten Tasikmalaya yang diperkirakan mencapai Rp43 miliar.
“Sudah, anggaran Pemprov kan setengah dari biaya pelaksanaan. Yang provinsi, saya ngecek ya, kalau kita sih sudah
ready
uang,” pungkasnya.
Sebelumnya diberitakan, melalui kuasa hukumnya, Bupati Ade Sugianto mengeklaim terdapat sekitar 30 surat yang dipalsukan oleh wakilnya.
Dalam setiap surat yang dipalsukan, diduga terdapat unsur yang merugikan keuangan Rp 15 juta-20 juta.
Surat-surat tersebut berkaitan dengan biaya perjalanan dinas wakil bupati beserta para camat dan kepala desa.
Tim pengacara Bupati, Bambang Lesmana, menyebut pemalsuan surat tersebut mencakup penggunaan kop surat dan stempel yang mengatasnamakan Bupati Tasikmalaya.
“Laporan ini berkaitan dengan dugaan tindak pidana Pasal 263 tentang pemalsuan surat dan kop surat beserta isinya, termasuk penggunaan stempel bupati yang tidak sah. Jika terbukti, ancaman hukumannya enam tahun penjara,” ungkap Bambang kepada wartawan di Satreskrim Polres Tasikmalaya.
Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.
Dedi Mulyadi Ogah Ikut Campur, Serahkan Konflik Bupati Tasik vs Wakilnya ke Polisi Bandung 12 April 2025
/data/photo/2025/04/12/67fa4f285a55d.jpg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)