Dedi Mulyadi Hapus Tunggakan Pajak Kendaraan Warga Jabar, Ini Ketentuannya

Dedi Mulyadi Hapus Tunggakan Pajak Kendaraan Warga Jabar, Ini Ketentuannya

Liputan6.com, Bandung – Dalam rangka merayakan Hari Raya Idul Fitri 2025, Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi mengumumkan penghapusan seluruh tunggakan pembayaran pajak kendaraan bermotor (PKB), baik untuk mobil maupun motor.

“Kami juga akan memaafkan kesalahan warga Jabar yang sampai saat ini masih nunggak pajak kendaraan bermotor, baik roda dua maupun roda empat,” katanya dalam video yang diunggah di akun Instagram miliknya @dedimulyadi71 pada Selasa, 18 Maret 2025.

Menurut Dedi, masyarakat yang sengaja tidak patuh dalam membayar pajak kendaraan seharusnya tidak mengeluhkan kondisi jalan yang rusak.

“Apakah tidak bayar pajak karena sengaja, atau tidak punya duit. Kalau punya duit, pajak enggak mau bayar, di jalan dipakai bulak-balik, jangan protes kalau jalannya jelek karena tidak bayar pajak,” ucapnya.

Meski tunggakan pajak kendaraan dihapuskan, Dedi mengingatkan masyarakat untuk tetap membayarkan pajak kendaraan pada tahun ini.

“Nah, kami Pemerintah Provinsi Jawa Barat mengampuni, memaafkan seluruh tunggakan pembayaran pajak kendaraan bermotornya, tetapi setelah Lebaran mohon diperpanjang. Jadi yang tunggakannya tahun 2024 ke belakang, berapa puluh tahun pun nunggak itu tidak usah dibayar. Kami maafkan, dihapuskan,” ucap Dedi.