Dedi Mulyadi Bakal Proses Hukum Oknum Dishub yang Sunat Uang Kompensasi Sopir Angkot Bandung 4 April 2025

Dedi Mulyadi Bakal Proses Hukum Oknum Dishub yang Sunat Uang Kompensasi Sopir Angkot
                
                    
                        
                            Bandung
                        
                        4 April 2025

Dedi Mulyadi Bakal Proses Hukum Oknum Dishub yang Sunat Uang Kompensasi Sopir Angkot
Tim Redaksi
BANDUNG, KOMPAS.com
– Gubernur Jawa Barat,
Dedi Mulyadi
, akan memproses kasus pemotongan uang kompensasi ratusan
sopir angkot
di
Kabupaten Bogor
oleh oknum petugas Dishub, Organda, dan KKSU ke ranah hukum.
Dia menerima keluhan dari sejumlah sopir angkot yang mengaku disunat oleh oknum petugas tersebut sebesar Rp 200.000 per kepala.
Adapun pemotongan uang tersebut dengan dalih “uang sukarela”.
“Tetapi, untuk oknum yang lakukan pemotongan dengan alasan bantuan sukarela anda tidak bisa tenang. Bahwa proses hukum harus tetap berjalan,” ujar Dedi, dalam rekaman video yang diterima Kompas.com, Jumat (4/4/2025).
Menurut dia, kasus pemotongan tersebut termasuk ke dalam ranah
pungutan liar
(pungli) yang dapat diproses ke jalur hukum.
Sebab, pungli adalah tindakan melawan hukum yang harus ditindak dengan tegas.
Dedi mengaku akan memperjuangkan warganya yang mendapatkan ketidakadilan dari oknum petugas Dishub dan Organda yang nakal.
Dengan memproses kasus ini ke aparat yang berwenang, ia menyebut bahwa aspek keadilan harus diberikan bagi para sopir angkot yang menjadi korban perilaku tidak terpuji oknum petugas.
“Aspek hukum berjalan, (oknum petugas) tidak akan bisa kembalikan uang Rp 200.000. Tapi, Rp 200.000 dikembalikan oleh saya dan kemudian hukumnya tetap berjalan. Itu namanya adil,” tutur Dedi.
Sebelumnya, Dedi Mulyadi akan mengganti
uang kompensasi sopir angkot
di Kabupaten Bogor yang disunat.
Dedi meminta para sopir angkot tidak perlu khawatir karena dirinya akan mengganti kerugian akibat ulah oknum petugas Dishub, Organda, dan KKSU.
“Untuk sopir angkot yang dipotong, jangan cemas ya, saya akan siapkan Rp 200.000 lagi sebagai uang pengganti,” kata dia.
Diketahui, Dedi Mulyadi memberikan uang kompensasi kepada sopir angkot, kusir delman, penarik becak, hingga pengemudi ojek sebesar Rp 3 juta per orang.
Bantuan ini diberikan Dedi Mulyadi sebagai ganti rugi agar mereka tidak beroperasi selama beberapa waktu demi kelancaran arus mudik dan balik Lebaran 1446 Hijriah.
Kompensasi itu diberikan dalam dua tahap dengan rincian, uang tunai Rp 1 juta dan paket sembako senilai Rp 500.000 yang dibagikan sebelum dan setelah Lebaran.
Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.