Sumber foto: Istimewa/elshinta.com.
Debat Ketiga Pilgub Aceh ricuh, Paslon 01 diduga gunakan alat perekam
Dalam Negeri
Editor: Sigit Kurniawan
Rabu, 20 November 2024 – 15:57 WIB
Elshinta.com – Debat ketiga Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Aceh 2024 diwarnai kericuhan, Selasa (19/11/2024) malam.
Kericuhan tersebut diduga pasangan calon Gubernur Aceh nomor urut 01 melakukan kecurangan berupa menggunakan alat bantu perekam.
Insiden ini terjadi saat Bustami menyampaikan visi dan misi. Namun seketika pendukung dari pasangan Muzakir Manaf dan Fadhullah melakukan protes ditengah jalannya acara.
Kondisi ini semakin memanas hingga terjadi aksi saling dorong antara petugas pengamanan dan tim pendukung 02.
Ketua Badan Pemenangan pasangan calon nomor urut 02, Kamaruddin Abubakar alias Abu Razak menjelaskan insiden tersebut dipicu oleh dugaan penggunaan alat perekam oleh Bustami.
Menurut Abu Razak, alat tersebut diduga dipasang di kerah baju Bustami. Bahkan pihaknya telah memantau sejak debat kedua beberapa waktu lalu.
“Kami melihat indikasi ini sudah sejak debat kedua, tapi kami biarkan. Namun, ternyata masih digunakan juga pada debat ketiga ini, hal ini tidak bisa kami tolerir lagi,” ujar Abu Razak dalam keterangannya kepada awak media.
Abu Razak meminta pasangan Bustami-Fadhil Rahmi segera memberikan klarifikasi atas dugaan penggunaan alat tersebut. Ia juga mendesak mereka untuk meminta maaf kepada publik, karena dianggap telah mencoreng integritas debat.
“Kami berharap ada permintaan maaf yang jelas kepada publik. Jika benar ada alat perekam, ini sama saja melanggar aturan yang ada dan tidak menghormati proses debat yang seharusnya berlangsung jujur,” katanya.
Tak hanya itu, Abu Razak juga menyoroti kinerja Komisi Independen Pemilihan (KIP) Aceh. Menurutnya, KIP seharusnya melakukan pemeriksaan menyeluruh terhadap semua pasangan calon sebelum debat dimulai untuk memastikan tidak ada pelanggaran.
“KIP harus lebih teliti dan dilakukan pemeriksaan,” ujarnya.
Atas peristiwa ini, debat ketiga calon Gubernur dan wakil Gubernur terpaksa di jeda hingga satu jam lebih.
Ketua Komisi Independen Pemilihan (KIP) Aceh Agusni AH mengatakan alat elektronik memang tidak dibenarkan digunakan saat debat. Namun, dugaan penggunaan alat elektronik itu nantinya Panitia Pengawas Pemilihan (Panwaslih) yang akan membuktikannya.
“Sesuai dengan tata tertib setiap alat elektronik yang ada pada paslon tidak dibenarkan untuk digunakan. Dugaan-dugaan itu nanti Panwaslih yang membuktikan,” kata Agusni kepada wartawan.
Sementara itu Bustami Hamzah membantah tuduhan menggunakan alat komunikasi dua arah yang menempel di kerah bajunya. Kata dia, alat tersebut adalah clip on microphone yang digunakan menangkap suara untuk dokumentasi internal.
“Ini clip-on microphone, alat penjernih suara. Mic ini untuk konten medsos. Tidak ada larangan penggunaannya dalam tata tertib debat,” kata Bustami usai debat dinyatakan selesai karena waktu habis gara gara kericuhan terjadi.
Sumber : Radio Elshinta