Tangerang, Beritasatu.com – Direktorat Jenderal Bae dan Cukai Kementerian Keuangan mengungkapkan daya beli masyarakat yang turun menjadi tantangan dalam memberantas peredaran rokok ilegal di Indonesia. Perilaku konsumen sekarang cenderung memilih mengonsumsi rokok dengan harga murah.
“Daya beli masyarakat turun. Akibatnya mereka pertama akan bergeser ke rokok yang harganya lebih murah, down trading,” kata Direktur Komunikasi & Bimbingan Pengguna Jasa, Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Nirwala Dwi Heryanto dalam Focus Group Discussion (FGD) yang digelar B-Universe, di HQ PIK 2, Banten, Kamis (12/12/2024).
Nirwala menjelaskan dengan perilaku ini, masyarakat lebih memilih untuk membeli rokok ilegal karena harganya lebih murah. “Kemudian larinya terakhir ya ke rokok ilegal itu sendiri. Ingat rokok ilegal dengan yang legal itu selisihnya minimal 68%,” ujarnya.
Nirwala menerangkan pihaknya telah melakukan upaya untuk mengatasi peredaran rokok ilegal. Setidaknya ada dua pendekatan yang dilakukan, yaitu secara halus dan keras alias berupa tindakan represif.
“Kalau soft approach ya tentunya kita melakukan sosialisasi, pembinaan kepada pengusaha-pengusaha rokok tersebut,” ungkapnya.
Nirwala menjelaskan untuk pemberantasan rokok ilegal dengan tindakan represif dengan melakukan tindakan hukum perlu kerja sama pihak terkait, yaitu TNI, Polri, dan Kejaksaan. Menurutnya hal ini perlu dilakukan karena merupakan musuh bersama.
“Kemudian yang repressive kita hard approach. Repressive kita bekerja sama dan bahkan membuat memorandum kerja sama dengan aparat pendekatan hukum, TNI, Polri bahkan dengan Kejaksaan,” pungkasnya terkait peredaran rokok ilegal.