Merangkum Semua Peristiwa
Indeks

Datangi Sidang Eksepsi, Isa Zega Ajukan Penangguhan Penahanan

Datangi Sidang Eksepsi, Isa Zega Ajukan Penangguhan Penahanan

Malang, Beritasatu.com – Selebgram Isa Zega mendatangi sidang kedua dengan agenda pembacaan eksepsi atas dugaan pencemaran nama baik bos MS Glow, Shandy Purnamasari di Pengadilan Negeri (PN) Kepanjen. Dalam sidang kali ini, dirinya juga mengajukan penangguhan penahanan. 

Kuasa hukum terdakwa Pitra Romadoni Nasution menyebut, lokasi dugaan tindak pidana yang menjerat kliennya berada di Jakarta Selatan, bukan di Kepanjen, Kabupaten Malang. Dengan demikian, pihaknya mengajukan permohonan penangguhan penahanan Isa Zega kepada PN Kepanjen. 

“Kita juga berharap agar permohonan penangguhan penahanan yang telah kita ajukan agar dikabulkan oleh PN Kepanjen, mengingat domisili atau TKP perkara ini ada di Jakarta Selatan,” ujar Pitra Romadoni, Selasa (4/3/2025). 

Pitra menambahkan, dirinya sempat mengajukan praperadilan di Pengadilan Negeri Surabaya. Namun, pengajuan itu gugur karena perkara tersebut dilimpahkan ke PN Kepanjen.

“Kita ajukan praperadilan di PN Surabaya, otomatis praperadilan kita gugur karena perkara tersebut dikebut oleh JPU untuk segera disidangkan oleh PN Kepanjen. Maka dari itu kami meminta kebijaksanaan kepada Ketua PN Kepanjen agar mempertimbangkan ini secara detail dan matang,” tegasnya terkait eksepsi Isa Zega. 

Terpisah, transgender yang memiliki nama lengkap Adrena Isa Zega juga mengungkapkan bahwa dirinya telah kooperatif selama proses hukum berhajan. Oleh sebab itu, ia berharap permohonan penangguhan penahanannya dikabulkan oleh majelis hakim PN Kepanjen.

“Karena memang saya sangat kooperatif, tidak mungkin kabur. Saya kooperatif, jadi setiap kali panggilan tidak pernah mangkir. Jadi ya harapannya penangguhan bisa dikabulkan,” harap Isa Zega.

Diberitakan sebelumnya, Isa Zega resmi ditahan di Lapas Perempuan Kelas IIA Sukun, Kota Malang, pada Selasa (11/2/2025) lalu. Penahanannya berkaitan dengan kasus dugaan pencemaran nama baik terhadap bos MS Glow, Shandy Purnamasari.

Sidang perdana pembacaan tuntutan telah berlangsung di PN Kepanjen, pada Selasa (25/2/2025) lalu. Dalam sidang tersebut, Isa Zega mengajukan eksepsi atau keberatan terhadap dakwaan yang dibacakan oleh JPU. Sebab, ia mengaku tidak melakukan pencemaran nama baik seperti yang didakwakan. 

Merangkum Semua Peristiwa