Jakarta, Beritasatu.com – Polda Metro Jaya membenarkan kedatangan selebritas Natasha Wilona terkait pelaporan adanya dugaan kasus hukum. Natasha Wilona disebut melapor adanya dugaan pelanggaran hak cipta.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi mengatakan, kasus tersebut bermula saat Natasha Wilona mempunyai perjanjian dengan produk kecantikan.
“Berdasarkan surat kontrak perjanjian kerja sama dengan PT IMA telah berakhir pada Oktober 2020,” ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi dalam keterangannya, Jumat (20/12/2024).
Namun, kata Ade Ary, hingga kini foto Natasha Wilona masih dipakai dalam produk kecantikan tersebut.
Namun, somasi tersebut tidak digubris, sehingga Natasha Wilona memutuskan lapor ke Polda Metro Jaya terkait adanya pelanggaran hak cipta.
“Atas kejadian tersebut pelapor (Natasha Wilona) merasa dirugikan, selanjutnya pelapor datang ke SPKT Polda Metro Jaya,” katanya.
Kombes Ade Ary Syam Indradi mengatakan, saat ini pihaknya masih mendalami kasus tersebut. Nantinya, sejumlah saksi bakal diperiksa.
Laporan tersebut sendiri teregistrasi dengan nomor LP/B/7786/XII/2024/SPKT/POLDA METRO JAYA tertanggal 19 Desember 2024.
Natasha Wilona melapor dengan pasal dugaan Pidana Hak Cipta dan atau Tindak Pidana ITE dan atau Penipuan dan atau TPPU / Pasal 115 Undang-Undang 28 Tahun 2014 dan atau Pasal 12 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dan atau Pasal 48 juncto Pasal 32 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan atau Pasal 378 KUHP dan atau Pasal 3, Pasal 4 dan atau Pasal 5 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang TPPU.