TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Keluarga almarhum SW jurnalis yang ditemukan tewas di sebuah hotel di Jakarta Barat pekan lalu mendatangi Polda Metro Jaya.
Heru yang hadir mewakili pihak keluarga dan organisasi tempat almarhum menjalankan aktivitas profesinya meminta semua pihak mengikuti proses hukum.
Dia meluruskan terkait adanya sejumlah pihak yang mengaku sebagai kuasa hukum keluarga dalam kasus ini.
Heru menegaskan bahwa tidak pernah ada pemberian kuasa hukum resmi kepada siapa pun.
“Sudah kami klarifikasi, tidak ada kuasa yang diberikan oleh keluarga kepada siapa pun. Ke depan, informasi dari pihak keluarga akan disampaikan langsung oleh kami agar tidak terjadi simpang siur,” tegasnya di Polda Metro Jaya, Jakarta, Rabu (9/4/2025).
Pihak keluarga korban menyampaikan terima kasih kepada jajaran kepolisian, khususnya Subdit Jatanras Polda Metro Jaya dan Polsek Kebon Jeruk, atas bantuan dalam proses evakuasi dan penanganan jenazah.
“Kami ucapkan terima kasih kepada kepolisian, terutama Polsek Kebon Jeruk yang sangat membantu kami dalam proses evakuasi jenazah almarhum SW,” ujarnya.
Heru menjelaskan, pihak keluarga pertama kali menerima informasi mengenai meninggalnya almarhum pada pukul 12.30 WIB, usai salat Jumat.
Namun, proses identifikasi dan evakuasi jenazah baru bisa dilakukan sekitar pukul 18.35 WIB setelah pihak keluarga berhasil menghubungi aparat Polsek Kebon Jeruk.
“Saat itu kami sangat kesulitan, bahkan sempat mendapat tawaran dari pihak-pihak yang ingin langsung memandikan dan mengurus jenazah, padahal kami ingin memastikan penyebab kematiannya melalui proses visum dan otopsi. Karena itu kami hubungi kepolisian,” terang Heru.
Ia juga menambahkan bahwa kondisi jenazah saat ditemukan sudah dalam keadaan membusuk karena cukup lama berada di ambulans.
Oleh karena itu, evakuasi ke RS Polri untuk keperluan visum dan otopsi sangat penting dilakukan.
Persetujuan untuk proses otopsi, kata Heru, telah didapatkan dari istri almarhum.
Adapun proses pemulangan jenazah ke Sulawesi Tengah pun mendapat dukungan langsung dari Gubernur Sulteng, mengingat keterbatasan biaya dari pihak keluarga.
