loading…
Tim Pasangan Nomor Urut 1 Ridwan Kamil-Suswono (RIDO) mendatangi Mahkamah Konstitusi (MK) untuk berkonsultasi perihal pendaftaran sengketa hasil Pilkada Jakarta 2024, Senin (9/12/2024). Foto/Danandaya Arya Putra
JAKARTA – Tim Pasangan Nomor Urut 1 Ridwan Kamil-Suswono ( RIDO ) mendatangi Mahkamah Konstitusi (MK) untuk berkonsultasi perihal pendaftaran sengketa hasil Pilkada Jakarta 2024, Senin (9/12/2024). Dalam kesempatan itu, Tim hukum RIDO Faizal Hafied menjelaskan bahwa Rabu (11/12/2024) merupakan batas akhir pendaftaran pengajuan sengketa pilkada.
“Tadi kami sudah berkonsultasi kepada Mahkamah Konstitusi berkaitan dengan jangka waktunya. Selanjutnya, kami juga berkonsultasi berkaitan dengan bukti-bukti. Bukti foto, bukti video, lalu bukti-bukti yang lain yang bisa kami siapkan,” ujar Faizal kepastian wartawan di Gedung MK, Jakarta Pusat.
Dia mengaku kini pihaknya sedang mempersiapkan berbagai bukti terkait dengan dugaan kecurangan yang terjadi dalam Pilkada Jakarta. Dia menegaskan pendaftaran akan dilakukan nanti setelah adanya instruksi dari Ketua Tim Pemenangan RIDO Ahmad Riza Patria.
“Jadi, kami sudah berhari-hari sedang disiapkan oleh karenanya sesegera mungkin setelah siap, kami akan masukkan permohonan tersebut ke Mahkamah Konstitusi,” ujarnya.
“Persiapan sudah 97 persen. Jadi, kita tinggal tunggu arahan dari ketua tim sukses kapan kita memasukkan permohonan ini dan juga finalisasi untuk persiapan lain-lainnya,” sambungnya.
Selain bukti foto atau video, pihaknya juga telah mempersiapkan sejumlah saksi-saksi yang mengetahui dugaan kecurangan Pilkada Jakarta. “Jadi, nanti akan kami hadirkan saksi-saksi yang luar biasa, data-data yang dahsyat yang mungkin rekan-rekan belum ketahui,” pungkasnya.
(rca)