Merangkum Semua Peristiwa
Indeks

Data Kendaraan Bisa Dihapus Jika STNK Mati 2 Tahun, Cek Cara Bayar Pajak Online Via Aplikasi SIGNAL

Data Kendaraan Bisa Dihapus Jika STNK Mati 2 Tahun, Cek Cara Bayar Pajak Online Via Aplikasi SIGNAL

TRIBUNJAKARTA.COM – Jangan sampai telat perpanjang STNK, polisi bisa hapus data kendaraan bila STNK mati selama 2 tahun.

Setiap pemilik kendaraan wajib membayar pajak untuk keperluan registrasi dan identifikasi kendaraan bermotor atau regident ranmor.

Kendaraan yang terlambat menunaikan kewajiban pajak dapat terkena sanksi, salah satunya dihapusnya data regident ranmor.

Kepala Bidang Hubungan Masyarakat (Kabid Humas) Kepolisian Daerah Jawa Tengah (Polda Jateng) Kombes Pol Artanto mengatakan, setiap kendaraan bermotor yang dioperasikan di jalan wajib dilengkapi dengan STNK.

Di dalam STNK, terdapat data kendaraan bermotor, identitas pemilik, nomor registrasi kendaraan, serta masa berlakunya.

“Hal ini telah diatur dalam Undang-Undang (UU) Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan pada Pasal 68,” jelasnya dikutip dari Kompas.com.

STNK Mati 2 Tahun, Data Kendaraan Bisa Dihapus

Ilustrasi STNK (Kompas.com/Aditya Maulana)

Lebih lanjut Pasal 70 UU Lalu Lintas dan Angkutan Jalan menjelaskan, STNK berlaku selama lima tahun, yang harus dimintakan pengesahannya setiap tahun.

Pengesahan tersebut dilakukan melalui proses pembayaran pajak kendaraan bermotor pada layanan Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap atau Samsat.

“Artinya setiap lima tahun sekali, masyarakat wajib melakukan perpanjangan STNK,” ujar Artanto.

Namun, dia menambahkan, jika dalam jangka waktu dua tahun setelah masa berlaku STNK habis dan pemilik kendaraan tidak melakukan perpanjangan, pihak kepolisian dapat menghapus data regident ranmor.

Ketentuan tersebut telah diatur dalam Pasal 74 ayat (2) UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Kendati demikian, Artanto menilai, ada proses-proses yang harus dilaksanakan untuk menghapus data regident kendaraan.

“Sehingga penghapusan data kendaraan bermotor menjadi sebuah langkah terakhir dari upaya meningkatkan ketaatan pembayaran pajak kendaraan bermotor,” tuturnya.

Cara Bayar Pajak Kendaraan Lewat Aplikasi Signal

Dilansir laman samsatdigital.id, berikut ini cara menggunakan aplikasi SIGNAL mulai dari registrasi akun, memasukkan data kendaraan, hingga pembayaran pajak motor secara online.

1. Registrasi Akun SIGNAL

Unduh aplikasi SIGNAL di Play Store atau App Store.
Buka aplikasi SIGNAL di ponsel pintar.
Selanjutnya, masukkan data-data pribadi Anda seperti NIK, nama sesuai e-KTP, alamat email atau surel, nomor HP.
Masukan kata sandi, ulangi kata sandi.
Masukan foto e-KTP.
Lakukan verifikasi biometrik wajah dengan melakukan swafoto.
Input kode OTP yang dikirimkan lewat SMS.
Registrasi berhasil, selanjutnya lakukan verifikasi ulang dengan mengklik link yang dikirimkan oleh SIGNAL ke surel yang telah didaftarkan.

2. Cara Daftar Kendaraan di aplikasi SIGNAL

Pilih menu Tambah Data Kendaraan Bermotor.
Pilih kendaraan atas nama sendiri.
Masukan Nomor Registrasi Kendaraan Bermotor.
Masukan 5 digit terakhir nomor rangka sepeda motor Anda.

3. Cara Bayar Pajak Motor di Aplikasi SIGNAL

Lakukan pengesahan STNK terlebih dahulu dengan memilih fitur “pendaftaran pengesahan STNK” di bagian tengah bawah aplikasi.
Setelah itu, pilih NKRB yang akan dilakukan pengesahan.
Kemudian akan tertera informasi nominal yang harus dibayarkan.
Slide tombol kirim dokumen TBPKP dan masukkan alamat pengiriman.
Rekap biaya akan muncul di layar telepon, kemudian klik lanjut.
Setelah muncul notifikasi cara pembayaran, pilih metode pembayaran, maka kode bayar akan muncul.
Klik lanjut,dan pilih cara pembayaran sesuai dengan bank yang tersedia.
Pengguna selanjutnya mengikuti arahan yang diberikan dan membayar pajak kendaraan sesuai nominal yang tertera.
Proses selesai.

Kendaraan sudah dihapus tidak bisa diregistrasi lagi

 Informasi serupa disampaikan oleh Direktur Registrasi dan Identifikasi (Dirregident) Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri Brigjen Pol Yusri Yunus.
 
Dia menjelaskan, hukum positif penghapusan data kendaraan yang STNK-nya mati selama dua tahun sudah ada dan berlaku untuk semua pengendara.

“Betul, itu (penghapusan data regident kendaraan) sudah sesuai dengan UU yang berlaku,” ucapnya

Bahkan nantinya, jika data regident ranmor resmi dihapus, kendaraan tidak dapat diregistrasi kembali.

Yusri pun merujuk ketentuan itu pada UU Nomor 22 Tahun 2009, tepatnya pada Pasal 74 ayat (1) sampai Pasal 74 ayat (3).

Berikut ketentuan lengkap mengenai penghapusan data kendaraan jika STNK mati dua tahun:

(1) Kendaraan Bermotor yang telah diregistrasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 64 ayat (1) dapat dihapus dari daftar registrasi dan identifikasi kendaraan bermotor atas dasar:

a. Permintaan pemilik kendaraan bermotor; atau

b. Pertimbangan pejabat yang berwenang melaksanakan registrasi kendaraan bermotor.

(2) Penghapusan registrasi dan identifikasi kendaraan bermotor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dapat dilakukan jika:

a. Kendaraan bermotor rusak berat sehingga tidak dapat dioperasikan; atau

b. Pemilik kendaraan bermotor tidak melakukan registrasi ulang sekurang-kurangnya 2 (dua) tahun setelah habis masa berlaku Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor.

(3) Kendaraan bermotor yang telah dihapus sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak dapat diregistrasi kembali.

Akses TribunJakarta.com di Google News atau WhatsApp Channel TribunJakarta.com. Pastikan Tribunners sudah install aplikasi WhatsApp ya