TRIBUNNEWS.COM, SEMARANG – Darso (43) meninggal dunia setelah diduga dianiaya oleh 6 polisi dari Satlantas Polresta Yogyakarta.
Darso adalah warga Kampung Gilisari, Kelurahan Purwosari, Kecamatan Mijen, Kota Semarang, Jawa Tengah.
Poniyem (42) istri Darso bercerita duduk perkara kasus kematian suaminya.
Dijemput polisi
Sebelum meninggal, Poniyem mengaku suaminya dijemput pukul 06.00 oleh tiga orang menggunakan mobil.
“Dijemput dalam kondisi sehat, pukul 14.00 dikabari jika suami saya di rumah sakit,” ujar istri Darso, Poniyem (42) di Mapolda Jateng, Jumat (10/1/2025) malam.
Poniyem mendatangi Polda Jateng untuk membuat laporan kejadian penganiayaan berujung suaminya meninggal.
Poniyem yakin suaminya dihajar oleh orang-orang yang mendatangi rumahnya.
Sebab suaminya selama di rumah sakit mengaku dihajar oleh orang-orang tersebut.
“Saya lihat ada luka lebam-lebam di kepala bagian pipi kanan,” terangnya.
“Suami sempat didatangi oknum itu di rumah sakit.”
“Selepas mereka pergi, suami baru cerita habis dipukuli oleh mereka,” ujar Poniyem.
Adi Darso yakni Tocahyo (34) mengatakan kakaknya terluka parah akibat dipukuli oleh polisi terkait adanya kecelakaan lalu lintas di Yogyakarta.
“Darso (sebelum meninggal) bilang ke saya dipukuli di bagian dada oleh enam orang polisi asal Yogyakarta, dia dipukuli karena kasus kecelakaan lalu lintas di sana (Yogyakarta),” katanya dikutip dari Tribun Jateng, Minggu (12/1/2025).
Menurut keterangan Tocahyo, sebelum meregang nyawa, Darso dijemput paksa di rumahnya oleh enam anggota polisi pada 21 September 2024 lalu.
Kemudian pada 29 September 2024, Darso dinyatakan meninggal dunia.
“Di rumah sebelum meninggal dunia, dia bilang ke saya kalau ingin menuntut oknum itu. Karena merasa tersakiti, dianiaya polisi,” paparnya.
Dilaporkan ke Polisi
Kuasa hukum keluarga korban, Antoni Yudha Timor mengatakan, melaporkan dugaan tindak pidana penganiayaan berencana yang mengakibatkan kematian dan dugaan pidana menyebabkan maut yang sebagaimana diatur dalam Pasal 355 ayat 2 KUHP junto Pasal 170 ayat 2 dan ayat 3 yang diduga dilakukan oleh oknum dari Satlantas Polresta Yogyakarta.
Terlapor yakni anggota Satlantas Polresta Yogyakarta berinisial I.
Dalam pelaporan tersebut, mereka sudah membawa beberapa bukti seperti hasil rontgen gesernya ring jantung korban, foto dan video serta bukti lainnya.
Termasuk saksi dari keluarga korban.
“Dia anggota aktif.”
“Sementara 1 orang terlebih dahulu yang dilaporkan, tapi dugaan ada 6 orang yang melakukan penganiayaan,” ujarnya.
Penyebab Darso Dianiaya
Antoni Yudha Timor mengungkapkan, kejadian penganiayaan berujung kematian ini berkaitan dengan kecelakaan lalu lintas yang dialami korban yang menyetir, lalu menabrak orang di wilayah hukum Polresta Yogyakarta pada Juli 2024.
Korban sempat bertanggungjawab dengan membawa korban ke klinik terdekat.
Namun karena tidak punya uang, korban meninggalkan KTP.
Pasca kejadian itu, korban pulang ke Semarang.
“Korban ketakutan karena mobil rental, juga dia ke Jakarta mencari uang selama dua bulan.”
“Tetapi karena tidak ada hasil, pulang lagi ke Semarang,” terangnya.
Selama sepekan di Semarang, kata dia, korban lalu dijemput oleh orang diduga anggota dari Satlantas Polrestabes Yogyakarta.
Mereka mendatangi rumah korban mengendarai mobil.
Tiga orang turun menanyakan kepada istri korban soal kebenaran alamat korban.
Tanpa curiga Istri korban memanggil korban karena mengira tiga orang itu adalah teman korban.
Korban lalu keluar menemui anggota tersebut.
“Korban dibawa tanpa surat penangkapan surat tugas dan tanpa surat apapun,” bebernya.
Antoni melanjutkan, dua jam selepas dijemput, ketua RT mendapatkan rumah korban untuk memberitahukan bahwa korban berada di RS Permata Medika Ngaliyan Semarang.
Pengakuan korban, dia sempat dipukuli di kepala, perut, dan dada.
“Korban dirawat di ICU selama 3 hari, kemudian ruang perawatan 3 hari.”
“Di rumah 2 hari hingga akhirnya korban meninggal,” paparnya.
Dia mengungkapkan, sebelum meninggal, korban sempat menyatakan tidak terima atas kejadian yang menimpanya.
Korban meminta keadilan karena diduga dihajar dan dipukul oleh aparat kepolisian.
“Sebelum meninggal, korban meminta kasus ini diproses.”
Keluarga Disodori Uang Rp 25 Juta
Dia mengakui ada tiga kali pertemuan yang dilakukan oleh keluarga korban.
Pertemuan itu tidak dilakukan di rumah korban, melainkan di Kecamatan Boja, Kabupaten Kendal.
“Selama pertemuan mereka mengenakan seragam polisi,” terangnya.
Antoni menyebut, keluarga diberi uang Rp25 juta.
Keluarga menganggap uang itu sebagai uang duka karena korban telah meninggal.
Namun, uang itu sampai sekarang masih utuh belum tersentuh.
Bahkan adik korban merasa tidak terima atas pemberian uang tersebut, sehingga meminta uang itu dikembalikan.
“Saya juga sempat menghubungi terduga pelaku, tapi tidak ada niat baik.”
Penjelasan Polda Jateng
Polda Jawa Tengah belum mengetahui alasan Unit Gakkum Satlantas Polresta Yogyakarta memburu Darso (43) hingga ke Mijen, Kota Semarang.
Dirkrimum Polda Jawa Tengah, Kombes Pol Dwi Subagio, mengatakan bahwa belum mendapatkan informasi soal penyebab Darso diburu hingga Semarang.
“Saya belum mendapatkan jawaban itu,” ungkap Dwi saat ditemui di Mijen, Kota Semarang, Senin (13/1/2025) dikutip dari Kompas.com.
Dia meyakini, Polda Yogyakarta akan menyampaikan alasan tersebut secara gamblang.
“Itu dari Polda DIY yang akan menyampaikan,” tambahnya.
Terlibat kecelakaan
Kapolresta Yogyakarta Kombes Pol Aditya Surya Dharma tak menyangkal ada anggotanya yang memburu Darso hingga ke Kota Semarang.
Tim Gakkum Satlantas Polresta Yogyakarta pada 21 September 2024 pukul 06.00 mendatangi kediaman Darso di Semarang
“Dalam rangka (kedatangan tim) mengirimkan surat klarifikasi (kepada Darso),” katanya.
Saat bertemu dengan Darso, Tim Gakkum Satlantas Polresta Yogyakarta menanyakan ke Darso apakah pernah terlibat kecelakaan lalu lintas pada 12 Juli di Yogyakarta.
Saat itu, Darso tidak mengakui bahwa dirinya terlibat dalam kecelakaan di Kota Yogyakarta. Namun setelah diberi bukti CCTV, Darso baru mengakuinya.
Aditya menyampaikan, setelah mengakui kecelakaan itu, Darso lalu mengajak Tim Gakkum Satlantas Polresta Yogyakarta menuju ke lokasi rental mobil dan ke tempat dua orang temannya yang saat itu ikut di dalam mobil saat kecelakaan.
“Petugas menyarankan yang bersangkutan (Darso) berpamitan dulu ke istri. Namun, yang bersangkutan menyampaikan tidak perlu dengan alasan tidak enak sama tetangga,” katanya.