TRIBUNNEWS.COM – Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jawa Tengah telah memeriksa 13 saksi dalam kasus dugaan penganiayaan yang mengakibatkan kematian Darso, seorang sopir rental asal Semarang, Jawa Tengah.
Keluarga Darso melaporkan kejadian ini ke SPKT Polda Jateng, Jumat (10/1/2025) dengan terlapor anggota Satlantas Polresta Yogyakarta berinisial IS.
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Jawa Tengah, Kombes Dwi Subagio, menyatakan pemeriksaan melibatkan keluarga Darso, masyarakat sekitar, dan pihak rumah sakit RS Permata Medika.
“Kami telah melakukan pemeriksaan saksi sebanyak 13 orang,” ungkap Dwi setelah melakukan ekshumasi di TPU Sekrakal Gilisari Purwosari, Mijen, Kota Semarang, Senin (13/1/2025).
Dwi menambahkan, pihaknya belum melakukan koordinasi dengan Polda DIY untuk memanggil terlapor, IS.
“Kami belum koordinasi dengan Polda DIY, kami tentukan dulu ini ada proses pidana atau tidak,” jelasnya.
Makam Darso dibongkar oleh Polda Jawa Tengah, Senin untuk keperluan penyelidikan.
Proses ekshumasi dimulai pukul 10.00 WIB dan berakhir pada pukul 12.05 WIB.
Tim forensik membawa dua boks kontainer setelah proses pembongkaran.
Istri Darso, Poniyem (42), menyatakan dia merasa tertekan melihat makam suaminya dibongkar.
“Namun, demi kebenaran kami rela makam suami dibongkar. Biar tidak simpang siur dan hasilnya nyata,” kata Poniyem.
Poniyem juga mengungkapkan suaminya mengalami luka lebam di bagian kepala. “Suami dijemput dalam kondisi sehat, tiba-tiba dibawa ke rumah sakit,” tambahnya.
Darso diketahui memiliki riwayat sakit jantung dan telah dipasang lima ring.
Poniyem menjelaskan suaminya tidak bisa melakukan aktivitas berat sehari-hari.
“Suami saya mungkin kaget dijemput, takut atau tertekan jadi jiwanya terguncang ditambah mendapatkan perlakuan tersebut,” ujarnya.
Proses ekshumasi dilakukan oleh tim gabungan yang terdiri dari penyidik Ditreskrimum Polda Jateng dan Tim Kedokteran Forensik.
“Kami melakukan ekshumasi jenazah Darso sebagai bagian dari scientific crime investigation untuk menemukan penyebab kematian almarhum, apakah dianiaya atau tidak,” jelas Kombes Artanto, Kepala Bidang Humas Polda Jawa Tengah.
Latar Belakang Kasus
Darso meninggal dunia setelah diduga dianiaya oleh sejumlah anggota polisi dari Satuan Lalu Lintas Polresta Yogyakarta pada 21 September 2024.
Ia dirawat di rumah sakit dengan sejumlah luka lebam dan meninggal pada 29 September 2024.
Keluarga sempat menerima uang damai sebesar Rp25 juta dari terduga pelaku pada 14 Desember 2024.
Poniyem melaporkan kejadian ini ke Polda Jateng, yakin suaminya dianiaya.
“Saya lihat ada luka lebam di kepala bagian pipi kanan,” jelasnya.
Kasus ini dilaporkan sebagai dugaan tindak pidana penganiayaan yang mengakibatkan kematian, sesuai dengan pasal 351 ayat 3 KUHP junto pasal 170.
Konten ini disempurnakan menggunakan Kecerdasan Buatan (AI).