TRIBUNNEWS.COM – Entah apa yang ada di kepala Melody Sharon (31). Rupanya ia sudah lama selingkuh dengan pria lain.
Namun, AG (35) sang suami masih menoleransi perbuatannya.
Ia memaafkan ibu dari dua anaknya tersebut agar rumah tangganya yang berusia 6 tahun bisa dipertahankan.
Tak sampai di situ, AG juga menyediakan kesibukan berupa usaha salon kecantikan buat Melody dengan harapan tak lagi selingkuh.
“Sudah lama (selingkuh) pengakuannya. Suaminya tahu, tapi suaminya memaafkan terus. Dia (Tersangka) dikasih usaha sama suaminya, salon,” ucap Kanit PPA Satreskrim Polres Metro Jakarta Timur Iptu Sri Yatmini kepada wartawan, Sabtu (21/12/2024).
Bukannya menyadari kesalahan dan bertobat, Melody Sharon malah melanjutkan perselingkuhannya. Bahkan dengan dua pria sekaligus.
Hingga suatu hari Melody kembali ketahuan oleh AG, suaminya.
Ia panik. Sampai-sampai tak mau menolong AG yang jatuh terlindas dan terseret mobil yang dikendarainya. Peristiwa tersebut terjadi di Cipayung, Jakarta Timur.
Melody tahu suaminya terseret mobil yang dikendarainya. Namun, ia tak mau berhenti dan tetap melajukan mobilnya dengan kencang.
Melody Sharon ditahan Polres Metro Jakarta Timur setelah melakukan KDRT terhadap suaminya. Ia melindas suaminya pakai mobil saat tepergok selingkuh di apartemen Jakarta Timur, Jumat (20/12/2024). (Kolase Tribunnews.com)
AG yang tak kuat menahan pegangannya di mobil, hingga akhirnya jatuh dan kakinya patah karena terlindas.
Menurut Iptu Sri, Melody sengaja tidak menolong suaminya yang jatuh dan terlindas ban mobil yang dikendarainya.
“Bahkan dia ditelepon (suaminya), di-WhatsApp minta tolong bawa ke rumah sakit, enggak mau respons. Alasannya, dia menutupi kesalahan dia karena ketahuan selingkuh,” terang Sri.
Melody kini ditetapkan tersangka dan dijerat kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT).
Ia juga dilaporkan oleh sang suami dengan tuduhan perzinaan. Termasuk TS pria yang diduga selingkuhan Sharon.
Laporan tersebut dibuat di Polda Metro Jaya dengan nomor LP/B/7754/XII/2024/SPKT/POLDA METRO JAYA, 18 Desember 2024.