Merangkum Semua Peristiwa
Indeks

Dari 192 Titik Perlintasan KA Sebidang di Daop 5 Purwokerto, Masih Ada 25 Titik yang Tidak Dijaga

Dari 192 Titik Perlintasan KA Sebidang di Daop 5 Purwokerto, Masih Ada 25 Titik yang Tidak Dijaga

TRIBUNJATENG.COM, PURWOKERTO – Sampai sejauh ini, setidaknya masih ada 25 perlintasan kereta api sebidang di wilayah Daop 5 Purwokerto yang tidak dijaga. 

Total ada sebanyak 192 titik perlintasan sebidang antara jalur kereta api di wilayah Daop 5 Purwokerto dengan rincian 167 perlintasan yang sudah dijaga. 

“Jumlah total perlintasan sebidang di Daop 5 Purwokerto mencapai 192 titik, dengan 167 di antaranya dijaga oleh KAI, Pemda, Dishub, serta swadaya masyarakat,” ujar Manager Humas Daop 5 Purwokerto, Krisbiyantoro kepada Tribunbanyumas.com, dalam rilis, Sabtu (22/3/2025). 

Ia menghimbau supaya masyarakat lebih waspada perlintasan sebidang terutama di titik perlintasan yang tidak terjaga, dengan berhenti.

Jangan lupa tengok kanan kiri memastikan tidak ada kereta api baru melintas. 

Titik-titik perlintasan tidak terjaga di Daop 5 Purwokerto tersebar di wilayah Tegal, Brebes, Cilacap, Banyumas, dan Kebumen. 

“Perlintasan sebidang tidak terjaga terbanyak berada di Cilacap dengan 16 titik, diikuti Tegal 5 titik, Kebumen 3 titik, dan Banyumas 1 titik,” katanya. 

Krisbiyantoro menambahkan selama masa angkutan Lebaran, yang dimulai pada 21 Maret 2025, terdapat tambahan 12 frekuensi perjalanan kereta api yang melintas.

Sehingga total perjalanan yang melintas di wilayah Daop 5 mencapai 150 perjalanan per hari.

Sebagai bagian dari upaya peningkatan keselamatan, PT KAI Daop 5 Purwokerto telah menutup 11 perlintasan sebidang pada tahun 2024, serta 8 perlintasan pada tahun 2023. 

Penutupan ini dilakukan untuk mengurangi risiko kecelakaan di perlintasan yang dinilai berbahaya.

Selain itu dalam rangka meningkatkan keselamatan di perlintasan sebidang, Manajemen PT KAI Daop 5 Purwokerto, yang dipimpin oleh VP Daop 5 Purwokerto, Gun Gun Nugraha, telah melakukan pemeriksaan menyeluruh di seluruh perlintasan sebidang.

Seluruh petugas dan fasilitas pendukung telah dipastikan siap melayani serta memenuhi standar keselamatan yang ditentukan. 

Selain itu, melalui program _safety talk_ petugas juga sudah mengikuti uji kompetensi agar selalu mematuhi SOP dan siap mengamankan perjalanan kereta api di masa angkutan Lebaran.

Krisbiyantoro menambahkan, meskipun peran KAI dan petugas sangat penting dalam menjaga keselamatan di perlintasan sebidang, namun dukungan dan kesadaran masyarakat juga sangat diperlukan. 

Masyarakat diimbau selalu disiplin dalam berlalu lintas, mematuhi rambu-rambu, serta meningkatkan kewaspadaan ketika melintasi perlintasan kereta api.

Sesuai dengan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian Pasal 124, pada perlintasan sebidang antara jalur kereta api dan jalan, pemakai jalan diwajibkan untuk mendahulukan perjalanan kereta api.

Untuk menekan angka kecelakaan dan korban, PT KAI meminta agar masyarakat lebih disiplin berlalu lintas dan memahami fungsi dari pintu perlintasan. 

Pintu perlintasan kereta api, menurutnya, berfungsi mengamankan perjalanan kereta api agar tidak terganggu oleh pengguna jalan lain, baik itu kendaraan bermotor maupun pejalan kaki.

Keselamatan adalah tanggung jawab bersama. 

“Mari kita tingkatkan kewaspadaan dan kedisiplinan saat melintas di perlintasan sebidang, agar angka kecelakaan dapat ditekan, terlebih lagi dengan adanya peningkatan frekuensi perjalanan kereta api,” imbuhnya. (jti) 

Merangkum Semua Peristiwa