Merangkum Semua Peristiwa
Indeks

Dapat Upah Rp 90 Juta Tiap Antar 30 Kilogram Sabu, Dua Kurir Narkoba Kini Terancam Hukuman Mati

Dapat Upah Rp 90 Juta Tiap Antar 30 Kilogram Sabu, Dua Kurir Narkoba Kini Terancam Hukuman Mati

TRIBUNJATIM.COM – Mendapat bayaran Rp 90 juta setiap antar sabu, membuat dua kurir narkoba ini mendapat ancaman hukuman mati.

Kasus ini terbongkar setelah polisi menguak jaringan pengedar narkoba jenis sabu yang beroperasi di dua wilayah, Selasa (19/11/2024).

Wilayah tersebut adalah Sumatera dan Jawa.

Jaringan ini ternyata menyuplai sabu dalam jumlah besar.

Mereka juga punya kaki tangan untuk mengedarkan barang haram itu.   

Kasat Narkoba Polres Tangsel, AKP Bachtiar Noprianto, mengungkapkan jajarannya menangkap dua kurir narkoba jaringan tersebut,

Kedua pelaku mengaku menerima upah antara Rp 70 juta hingga Rp 90 juta untuk setiap pengiriman sabu tersebut.

 “Dari keterangan kedua pelaku, upah yang didapat dalam sekali pengiriman sabu seberat 30 kilogram, mereka diupah Rp 70 juta hingga Rp 90 juta,” kata Bachtiar, di Serpong, Tangerang Selatan, Selasa (19/11/2024).

Menurut Bachtiar, sabu yang diantar kedua tersangka dikendalikan oleh tersangka S warga Sumatera dan PW warga Malaysia dan masih dalam pencarian.

Para kurir narkoba tersebut mengaku telah melakukan pengiriman kurang lebih sebanyak tujuh kali.

Setiap kali pengiriman para kurir biasanya membawa narkoba hingga mencapai 30 kilogram. 

“Rata-rata pengiriman 30 kilogram,” ungkap Bachtiar.

Sebelumnya diberitakan, Polisi telah menetapkan tersangka terhadap tiga pelaku yaitu inisial A (37), AG (28), dan YG (26) berhasil diamankan.

Kapolres Tangsel, AKBP Victor Daniel Henry Inkiriwang mengungkapkan awal mula penangkapan pelaku.

Awalnya, pelaku A (37) berhasil ditangkap di rumahnya, di kawasan Jombang, Ciputat, Tangerang Selatan, Minggu (20/10/2024).

Selain pelaku, polisi mengamankan sabu seberat 5,19 kilogram sabu beserta alat hisap dan timbangan digital.

Dari hasil penangkapan itu pihak Kepolisian mendapatkan informasi akan adanya transaksi narkotika jenis sabu dalam jumlah besar.

“Didapati keterangan bahwa pengiriman narkotika jenis sabu ini dibawa melalui jasa pengiriman transportasi kendaraan yang dikirim dari Sumatera,” kata Victor, Serpong, Tangerang Selatan, Selasa (19/11/2024).

Setelah melakukan pendalaman, polisi menemukan kendaraan dan menangkap dua orang berinisial AG dan YG di kawasan Bekasi, Jawa Barat.

Dari penangkapan itu, Polisi menyita sabu seberat 40,259 kilogram yang terbungkus dalam kemasan teh cina yang disimpan dalam cabin mobil dengan nopol B 1526 RKX.

Atas apa yang diperbuat oleh ketiga pelaku, mereka dijerat dengan pasal 114 ayat (2) jo 132 ayat (1) atau Pasal 112 ayat (2) jo 132 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

“Diancam dengan pidana mati, pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat enam tahun dan paling lama 20 tahun,” pungkasnya. (m30)

 

Artikel ini diolah dari Tribunnews.com