Danton Piket Banyak Lupa saat Penyiksaan, Keluarga Kecewa Berat

Danton Piket Banyak Lupa saat Penyiksaan, Keluarga Kecewa Berat

Liputan6.com, Kupang – Pengadilan Militer III-15 Kupang, Nusa Tenggara Timur (NTT), menghadirkan Letda Inf Lukman Hakim, Danton Kompi Bantuan Yonif TP 834/Wakanga Mere, sebagai saksi dalam kasus kematian Prada Lucky Namo, Selasa 11 November 2025.

Ironisnya, kesaksian Lukman bikin heran majelis hakim dan keluarga korban karena banyak menjawab ‘tidak tahu’ dan ‘lupa’.

Hakim ketua Mayor Chk Subiyatno menanyai Lukman soal malam kejadian sekitar pukul 23.00 Wita, 28 Juli 2025.

Dalam keterangannya, Lukman mengaku melihat dua orang masuk ke ruang staf intel, tapi tidak tahu dan tidak kenal siapa mereka.

“Saudara tidak kenal. Tidak logis itu, Saudara perwira jaga di situ, masa tidak tahu siapa yang ada di situ,” kata Subiyatno menegur Lukman di ruang sidang.

Lukman kemudian menyebut sempat melihat Danki Faisal dan Danki Rahmat bersama Prada Richard serta almarhum Prada Lucky.

“Saat itu saya melihat Danki Faisal dan Danki Rahmat bersama Prada Richard dan almarhum Prada Lucky, kedua Danki sedang menasihati mereka,” ujarnya.

Ia juga melihat Provost Allan memegang selang biru yang digunakan mencambuk Prada Lucky dan Prada Richard.

“Saya tidak tahu berapa kali mereka dicambuk, tapi saya melihat bagian punggung keduanya penuh luka dan memar,” jelas Lukman.

Saat Oditur Militer Alex Panjaitan menanyakan siapa saja yang ada di ruang staf intel, Lukman kembali menjawab lupa. “Saya lupa siapa saja,” ujarnya.