Dandim Kebumen Angkat Bicara soal Oknum Persit Tipu Pensiunan TNI Rp 26,9 M
Tim Redaksi
KEBUMEN, KOMPAS.com
– Komandan Kodim (Dandim) 0709 Kebumen, Letkol Czi Ardianta Purwandhana, akhirnya memberikan pernyataan resmi terkait kasus dugaan penipuan ratusan pensiunan yang dilakukan oleh seorang oknum anggota Persit atau istri TNI.
Oknum tersebut adalah
Dwi Rahayu
, istri dari salah satu anggota TNI dari
Kodim 0709 Kebumen
.
Akibat ulah oknum tersebut, ratusan pensiunan di Kabupaten Purworejo mengalami kerugian mencapai Rp 26,9 miliar.
“Kami Dandim Kebumen menanggapi berita viral beberapa hari ini mengenai penipuan oleh istri dari anggota kami yang puluhan miliar. Saya menverifikasi bahwa itu adalah istri dari anggota kami,” kata Dandim dalam konferensi pers pada Minggu (2/3/2025).
Menurut Dandim, kasus tersebut sudah terjadi beberapa tahun yang lalu.
Istri TNI tersebut kini sudah menjalani hukuman di penjara dengan vonis hanya 3 tahun.
“Dan kejadian itu (Dwi Rahayu) sudah dihukum,” ujar Letkol Czi Ardianta Purwandhana.
Dandim mengungkapkan, sejak mencuatnya kasus tersebut, pihaknya kemudian mengambil langkah hukum.
Dwi Rahayu kemudian dilaporkan ke polisi karena telah melanggar hukum.
“Secara hati nurani kami melihat hal ini salah, maka kami berinisiatif bahwa hal ini harus ditegakkan keadilan bagi istri anggota kami tersebut, akhirnya kita laporkan ke polisi,” kata Dandim.
Diketahui, Dwi Rahayu diduga menggunakan modus
investasi fiktif
dengan menjanjikan keuntungan besar, seperti proyek pembangunan rest area di sekitar Bandara Yogyakarta International Airport (YIA).
Para korban, yang mayoritas pensiunan TNI, Polri, guru, dan janda, diminta meminjam uang dari bank dengan jaminan SK pensiun mereka.
Namun, setelah dana diserahkan kepada pelaku, janji keuntungan tidak pernah terealisasi, dan korban kini harus menanggung angsuran pinjaman yang memotong uang pensiun mereka.
Dandim menegaskan bahwa Kodim 0709 Kebumen tidak akan menghalangi proses hukum.
“Kasus ini sudah memasuki proses hukum, dan kami mendukung penuh penegakan hukum yang adil. Kami juga akan memastikan pembinaan terhadap anggota dan keluarganya dilakukan dengan lebih ketat,” tegasnya.
Saat ini, pelaku Dwi Rahayu telah dijatuhi vonis hukuman penjara selama tiga tahun atas kasus ini.
Namun, hukuman tersebut dianggap terlalu ringan oleh para korban, yang sebagian besar masih menanggung beban pinjaman.
Salah satu korban, Yasmin Istono, pensiunan guru asal Kulonprogo, kini hanya menerima Rp450 ribu dari total pensiun Rp 4,5 juta karena sebagian besar dipotong untuk membayar angsuran pinjaman.
Para korban juga telah melayangkan somasi kepada sejumlah bank yang terlibat dalam pencairan pinjaman tersebut.
“Sebelum ada kenaikan, saya hanya terima 10 persen dari gaji pensiun, saya terima sekitar Rp 450.000,” kata Yasmin.
Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.
Dandim Kebumen Angkat Bicara soal Oknum Persit Tipu Pensiunan TNI Rp 26,9 M Regional 2 Maret 2025
/data/photo/2025/03/02/67c45d6526ed1.jpg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)