Dana Transfer Daerah Dipotong, Bekasi Akan Kehilangan Rp 156 Miliar
Tim Redaksi
BEKASI, KOMPAS.com –
Wali Kota Bekasi, Tri Adhianto, mengungkapkan dana transfer ke daerah dari pemerintah pusat akan dipotong pada tahun 2026.
Akibatnya, Kota Bekasi diperkirakan akan kehilangan dana sekitar Rp 156 miliar.
“Kita mendapatkan informasi bahwa akan ada pemotongan terkait dengan pengurangan dana bantuan Pemerintah Pusat kepada Pemerintah Daerah Kota dan Provinsi. Kota Bekasi akan tereleminasi sekitar kurang lebih Rp 156 miliar,” ujar Tri Adhianto di Kantor Pemkot Bekasi, Senin (29/9/2025).
Untuk menghadapi hal tersebut, Tri meminta seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) agar lebih efisien dan mampu menggali potensi pendapatan baru tanpa membebani masyarakat.
Ia juga menekankan pentingnya meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) sebagai upaya menutup kekurangan anggaran akibat pemotongan tersebut.
Salah satunya adalah dengan menagih kewajiban pajak yang belum dibayar oleh masyarakat dan perusahaan.
“Dengan meningkatkan pembayaran, kewajiban yang harus diberikan oleh masyarakat. Ya bagaimana melakukan intensi terkait dengan ruang-ruang pendapatan yang sudah ada, di intensifkan,” kata dia.
“Kurangi betul tingkat kebocoran-kebocoran yang ada, liat betul apa yang menjadi kewajiban kewajiban yang belum diselesaikan oleh Wajib Pajak itulah yang menjadi potensi yang kita selesaikan,” imbuhnya.
Sementara itu, Kepala Badan Badan Pengelolaan Keuangan Anggaran dan Aset Daerah (BPKAD) Kota Bekasi Yudianto mengatakan pemotongan dana transfer ke daerah (TKD) dari pemerintah pusat bakal menyasar kepada Bantuan Dana Alokasi Umum (DAU) dan Dana Bagi Hasil (DBH).
“Menyasarnya ke dua bantuan itu. Sejauh ini, Beberapa OPD terkait tengah melakukan pembahasan dengan Tim Anggaran Pemerintah Daerah dan Badan Anggaran,” pungkasnya.
Sebelumnya diberitakan, Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi menegaskan bahwa pelayanan dasar masyarakat tetap menjadi prioritas utama meski dana transfer daerah dari pemerintah pusat dipangkas hingga Rp 2,458 triliun pada 2026.
Dedi Mulyadi memastikan pembangunan infrastruktur, sarana pendidikan, layanan kesehatan, hingga irigasi tidak boleh berkurang meski APBD Jabar 2026 turun dari Rp 31,1 triliun menjadi Rp 28,6 triliun.
“Saya sebagai gubernur, pembangunan infrastruktur, pembangunan sarana prasarana pendidikan, pembangunan sarana layanan kesehatan tidak boleh berkurang. Pembangunan irigasi tidak boleh berkurang,” kata Dedi dalam keterangan tertulisnya, Kamis (25/9/2025).
Ia menerangkan bahwa imbas pemangkasan tersebut juga berdampak pada sejumlah pos anggaran yang harus dikurangi untuk menutup defisit. Salah satunya adalah belanja pegawai.
Dari perhitungan Bappeda Jabar, pos ini dikurangi Rp 768 miliar dari total Rp 9,9 triliun. Efeknya, Pemprov Jabar berencana menunda pengangkatan calon pegawai negeri sipil (CPNS) baru pada 2026.
Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.
Dana Transfer Daerah Dipotong, Bekasi Akan Kehilangan Rp 156 Miliar Megapolitan 29 September 2025
/data/photo/2025/09/29/68d9e81e1d110.jpg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)