TRIBUNJATIM.COM, MOJOKERTO– Rehabilitasi gedung sekolah rusak di Mojokerto terdampak penundaan pengadaan barang dan jasa (Barjas), yang bersumber dari anggaran dana transfer pusat ke daerah tahun 2025.
Apalagi, ada 48 lembaga pendidikan yang mendapat alokasi anggaran rehab gedung sekolah dari pemerintah pusat melalui dana alokasi umum (DAU).
Kepala Bidang Prasarana dan Sarana Pendidikan Dinas Pendidikan Kabupaten Mojokerto, Indi Ilmiyah, mengatakan, pengadaan yang menyasar puluhan sekolah tersebut ditunda menyusul kebijakan penggunaan dana transfer pusat tahun anggaran 2025.
Pihaknya juga belum dapat menyampaikan total alokasi anggaran DAU untuk rehabilitasi sekolah di Kabupaten Mojokerto.
“Sumber anggaran dari DAU, pengadaan dari pemerintah pusat untuk sementara ini hentikan. Kita masih menunggu arahan dari pimpinan,” jelasnya, Minggu (12/1/2025).
Ia menjelaskan pengadaan rehabilitasi sekolah yang sudah diplot dalam rencana APBD belum dapat terealisasi, termasuk pengadaan gedung sekolah yang sebenarnya sudah dapat dilakukan awal tahun ini.
Selain itu, lembaga pendidikan yang susah diplot dalam rehab kemungkinan juga dapat bertambah.
“Kemungkinan nanti untuk jumlah lembaga pendidikan sudah di ploting dapat berubah lagi. Dari angka 48 ini belum pasti, nanti dapat bertambah maupun berkurang,” ungkap Indi Ilmiyah.
Dirinya mengungkapkan, penundaan juga menyasar PHTC (Program hasil terbaik cepat) revitalisasi sekolah tahun 2025, atau yang sebelumnya adalah DAK Fisik sekolah.
Setidaknya, ada 17 lembaga pendidikan di Kabupaten Mojokerto yang diplot mendapat bantuan rehab sekolah dari program PHTC.
Indi menyebut lembaga sekolah yang mendapat PHTC juga kemungkinan bertambah.
Dinas Pendidikan Kabupaten Mojokerto memaksimalkan anggaran dari transfer pusat untuk rehab gedung sekolah TK, SD dan SMP yang hampir setengahnya mengalami kerusakan dan, membutuhkan prioritas segera untuk perbaikan.
“Untuk kebijakan penundaan dana dari pusat sehingga (PHTC) juga otomatis pengadaan mundur. Sehingga akan berdampak juga dalam pengerjaannya,” pungkasnya.
Untuk diketahui, Pemkab Mojokerto telah mengeluarkan surat edaran tentang penundaan realisasi kegiatan, SE Nomor 900/61/416-203/2025.
Sebagai tindak lanjut SE bersama Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) dan Kementerian Keuangan (Kemenkeu), Nomor SE-900.1.3/6629.A/SJ dan SE- 1/MK.07/2-24, tentang tindak lanjut arahan presiden mengenai pelaksanaan anggaran transfer kepada daerah tahun anggaran 2025.
Adapun total dana transfer pusat di angka Rp 1,7 triliun, dengan pagu yang dialokasikan untuk infrastruktur di Kabupaten Mojokerto sekitar Rp 334 miliar dan tersebar di 21 OPD.
Transfer pusat ke daerah untuk infrastruktur dan atau diperkirakan untuk infrastruktur di antaranya, dana bagi hasil, dana alokasi umum, dana alokasi khusus fisik serta dana tambahan infrastruktur