Dampak Inpres Prabowo, Puluhan Ribu Peserta BPJS PBI di Kebumen Dinonaktifkan
Tim Redaksi
KEBUMEN, KOMPAS.com
– Ribuan warga di
Kebumen
, Purworejo, dan Banjarnegara harus menghadapi kenyataan pahit setelah status kepesertaan mereka dalam program
BPJS
Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan (PBI JK) dinonaktifkan mulai Mei 2025.
Kondisi ini merupakan imbas dari perubahan kebijakan pemerintah pusat yang menetapkan penggunaan basis data baru, yakni Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN), menggantikan Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).
Kebijakan tersebut tertuang dalam Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 4 Tahun 2025 tentang DTSEN yang diteken Presiden Prabowo.
Perubahan ini menyebabkan validasi ulang data penerima PBI JK oleh Kementerian Sosial.
Hasilnya, sebanyak 34.817 peserta di Kebumen, 8.201 peserta di Purworejo, dan 43.200 peserta di Banjarnegara dinyatakan tidak lagi memenuhi syarat dan dinonaktifkan dari sistem.
Kepala BPJS Kesehatan Cabang Kebumen, Mujiatin, menyatakan penyesuaian ini bertujuan menyasar penerima manfaat yang benar-benar layak.
“Penonaktifan dilakukan terhadap peserta yang nama-namanya tidak tercatat dalam DTSEN atau berada di desil atas berdasarkan klasifikasi data ekonomi dan sosial terbaru,” ungkapnya, Senin (30/6/2025).
Lebih lanjut, Mujiatin menambahkan bahwa warga yang masih merasa memenuhi syarat PBI JK dapat mengajukan reaktivasi ke Dinas Sosial setempat.
“Peserta dapat melapor ke Dinas Sosial dengan membawa dokumen pendukung seperti Surat Keterangan Membutuhkan Layanan Kesehatan. Dinas Sosial kemudian mengusulkan nama-nama tersebut untuk diverifikasi kembali oleh Kementerian Sosial,” jelasnya.
Penonaktifan ini berdampak besar pada akses layanan kesehatan, terutama bagi masyarakat rentan yang sebelumnya sangat bergantung pada skema PBI JK.
Sejumlah warga melaporkan kesulitan mengakses layanan medis pasca-penghapusan kepesertaan.
Kementerian Sosial menyatakan pembaruan data akan dilakukan secara berkala demi meningkatkan akurasi dan ketepatan sasaran program bantuan. Ini sejalan dengan arah kebijakan nasional dalam Inpres No. 4 Tahun 2025 yang mendorong penggunaan data tunggal untuk efisiensi belanja sosial negara.
Mujiatin mengimbau warga aktif memeriksa status kepesertaan mereka melalui berbagai kanal resmi seperti layanan BPJS Care Center 165, nomor WhatsApp PANDAWA di 08118165165, aplikasi Mobile JKN, atau dengan mendatangi kantor BPJS Kesehatan terdekat.
“Koordinasi intensif terus kami lakukan bersama pemerintah daerah dan dinas terkait untuk memastikan proses reaktivasi berjalan lancar bagi mereka yang memenuhi kriteria,” pungkasnya.
Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.
Dampak Inpres Prabowo, Puluhan Ribu Peserta BPJS PBI di Kebumen Dinonaktifkan Regional 30 Juni 2025
/data/photo/2025/06/14/684d6d0664dff.jpg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)