Merangkum Semua Peristiwa
Indeks

Dalang Utama Kasus Pagar Laut Harus Terungkap, Komisi IV DPR: Jangan Sebatas Kades

Dalang Utama Kasus Pagar Laut Harus Terungkap, Komisi IV DPR: Jangan Sebatas Kades

PIKIRAN RAKYAT – Anggota Komisi IV DPR RI Riyono mendesak aparat penegak hukum membongkar peran aktor intelektual dalam kasus pagar laut, baik di Tangerang maupun Bekasi. Penegakkan aturan administratif pada kepala desa tidak menyelesaikan masalah utama.

“Menteri Kelautan dan Perikanan melaporkan perkembangan penanganan kasus pagar laut di Tangerang. Itu pertama sudah dilakukan pemeriksaan, kemudian sudah ditemukan siapa yang kemudian bertanggungjawab pada level di tingkat desa,” kata Riyono usai menyaksikan pemusnahan bawang bombai tercemar nematoda di Kabupaten Bekasi, Jumat (28/2/2025).

Lebih lanjut, Riyono mengatakan bahwa penetapan tersangka oleh Mabes Polri dinilai belum cukup.

“Teman-teman sudah tahu semuanya siapa yang ditetapkan sebagai tersangka oleh Mabes Polri dan kemudian penyebabnya apa, salah satunya adalah dokumen administratif yang kita minta sebenarnya adalah, kalau kemarin diumumkan nilai kerugiannya adalah 48 miliar, bagi saya itu belum menyelesaikan problem utamanya,” ucap dia.

Menurut Riyono, Kementerian Kelautan dan Perikanan harus berkoordinasi dengan aparat penegak hukum untuk menyelesaikan secara utuh persoalan pagar laut. Baik KKP maupun penegak hukum harus berani mengungkap aktor utama.

“Salah satu hasil kesimpulan rapatnya adalah Komisi IV meminta KKP berkoordinasi dengan aparat penegak hukum untuk menyelesaikan secara utuh pertanyaan publik agar terang-benderang siapa produsen house-nya, siapa aktor intelektualnya di balik perintah untuk membangun pagar laut,” kata dia.

Harus diaudit

Anggota Komisi IV DPR RI Riyono menanggapi soal polemik pagar laut di Tangerang.

Lebih jauh, Riyono mengatakan, harus dilakukan audit tata ruang wilayah laut untuk membongkar kasus pagar laut secara terang. Dengan audit yang dilakukan, persoalan pagar laut tidak hanya berkutat pada pelanggaran administrasi, melainkan hukum pidana hingga kerugian yang ditimbulkan.

Bahkan, dia meyakini, kerugian pagar laut jauh lebih besar dari Rp48 miliar denda yang dibebankan pada kepala desa.

“Problem utamanya adalah tata ruang wilayah laut itu ilegal dan kemudian dilakukan audit tata ruang wilayah laut di Tangerang dan Bekasi. Kalau audit tata ruang sudah dilakukan, setelah komprehensif pasti akan ketemu, bukan hanya secara administratif berkaitan dengan masalah dokumen sertifikatnya, tetapi valuasi kerugian tata ruang wilayah laut itu berapa?” kata Riyono.

“Itu yang belum dilakukan oleh teman-teman kelautan dan perikanan. Kapan kemudian audit tata ruang dilakukan? Kalau untuk kewenangan pusat, itu bisa dilakukan maksimal enam bulan, tapi kalau di daerah itu tiga bulan. Ini yang kita minta, karena saya yakin nilainya lebih besar daripada 48 miliar rupiah,” ucap dia.

Riyono menambahkan, pagar laut tidak sebatas persoalan sertifikat lahan, melainkan juga kerusakan lingkungan serta kerugian yang diderita nelayan sekitar.

“Itulah yang saya sebut tadi, audit tata ruang wilayah laut, nanti dari situ ketemu kerugian secara meteril dari pelaku usahanya berapa, kerugian materil terhadap wilayah perubahan zonasi tentang tata ruang di situ apa enggak, itulah yang kami mau mengatakan harus ada audit tata ruang wilayah laut, kuncinya di situ,” ucap dia.***

Simak update artikel pilihan lainnya dari kami di Google News

Merangkum Semua Peristiwa