Merangkum Semua Peristiwa
Indeks
Era.id  

Dalami Kasus Perundungan di SMAN 70 Jaksel, Polisi Periksa Korban Anak Rabu Depan

Dalami Kasus Perundungan di SMAN 70 Jaksel, Polisi Periksa Korban Anak Rabu Depan

ERA.id – Polisi masih mengusut kasus dugaan perundungan di SMA Negeri 70 Kebayoran Baru, Jakarta Selatan (Jaksel). Korban anak, yakni ABF akan dimintai keterangan pada Rabu (18/12/2024) depan.

“Hari ini dari penyidik sudah melayangkan surat untuk tanggal 18 Desember jam 14.00 WIB untuk meminta keterangan dari pelapor dan korban,” kata Kasi Humas Polres Metro Jakarta Selatan AKP Nurma Dewi kepada wartawan, Kamis (12/12/2024).

Untuk terduga pelaku, yakni F alias C dan kawan-kawannya belum dijadwalkan pemeriksaan. Namun, Nurma memastikan polisi akan meminta keterangan ke terduga pelaku anak ini.

Dia lalu mengatakan korban telah divisum, tetapi hasilnya belum keluar.

“(Mengenai motif penganiayaan ini) untuk sementara masih kita didalami,” jelasnya.

Sebelumnya, polisi menerima laporan terkait kasus dugaan bullying atau perundungan yang dialami ABF di SMA Negeri 70 Kebayoran Baru, Jakarta Selatan.

“Terlapor adalah siswa kelas XII dan korban adalah siswa kelas X,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi kepada wartawan, Kamis.

Kejadian ini terjadi di toilet sekolah pada 28 November 2024 silam. Peristiwa bermula ketika ABF dipanggil oleh teman sekelasnya untuk datang ke toilet. Setibanya di lokasi, sudah ada terduga pelaku, F alias C dan kawan-kawannya, yakni A, B, M, dan R.

F lalu menarik tangan korban. Setelah itu terjadi kesalahpahaman di antara keduanya. Pelaku yang emosi langsung memukul ABH hingga terjatuh.

“Terlapor emosi dan melakukan penganiayaan dengan cara memukul ulu hati korban sehingga korban jatuh tersungkur, lalu korban diminta untuk berdiri kembali dan terlapor mengulangi penganiayaan kembali,” jelas Ade Ary.

Korban lalu kembali dianiaya oleh teman F. Akibat peristiwa ini, ABF mengalami luka lebam di sekujur tubuhnya.

“Menurut keterangan korban bahwa barang milik korban di antaranya satu pasang sepatu dan 1 buah ponsel diambil oleh rekan terlapor,” ujarnya.