TRIBUNNEWS.COM – Berikut daftar lengkap Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) di Jambi tahun 2025.
Pemerintah Provinsi Jambi (Pemprov Jambi) telah resmi menetapkan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) 2025 atau Upah Minimum Regional (UMR) 2025 di 11 daerah se-Jambi.
Penentuan besaran kenaikan UMK di 11 daerah, dilakukan setelah Pemprov Jambi menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) Jambi 2025 yang jumlahnya Rp3.234.535.
Jumlah UMP Jambi 2025 naik 6,5 persen atau Rp197.413 dari tahun sebelumnya Rp3.037.122.
Sementara jumlah UMK di Jambi, ada yang sesuai UMP Jambi, ada juga yang jauh di atasnya.
Daftar UMK Jambi 2025
Adapun rincian daftar UMK se-Jambi 2025 di 11 kabupaten/kota, sebagai berikut:
UMK Kabupaten Bungo Rp3.234.535
UMK Kabupaten Tebo Rp3.234.535
UMK Kabupaten Merangin Rp3.234.535
UMK Kabupaten Batanghari Rp3.234.535
UMK Kabupaten Tanjab Timur Rp3.234.535
UMK Kota Sungai Penuh Rp3.234.535
UMK Kabupaten Kerinci Rp3.234.535
UMK Kota Jambi Rp3.607.223
UMK Kabupaten Muaro Jambi Rp3.378.620
UMK Kabupaten Sarolangun Rp3.322.266
UMK Kabupaten Tanjab Barat Rp3.329.595,77
Sebagai informasi, Konfederasi Serikat Buruh Seluruh Indonesia (KSBSI) Provinsi Jambi meminta Pemprov Jambi memastikan perusahaan di Jambi menjalankan keputusan UMP Jambi 2024 terlaksana secara baik.
Koordinator Wilayah (Korwil) KSBSI Provinsi Jambi, Roida Pane mengatakan, pemerintah harus dapat memainkan peran pengawasan dengan baik.
“Jangan sampai ada pekerja yang terzalimi,” ujarnya.
Selain itu, ia juga meminta perusahaan di Jambi dapat menerapkan struktur upah bagi karyawannya, dimana ada perbedaan antara karyawan baru dengan karyawan yang sudah lama bekerja.
Kemudian, karyawan dengan lulusan SMA dan sarjana juga memiliki perbedaan upah.
KSBSI menemukan gaji karyawan yang memiliki masa kerja lama, mendapat gaji sama dengan karyawan baru.
“Pemerintah harus aktif melakukan kontrol. Kalau bisa, tahun 2025 semua perusahan sudah memiliki struktur upah,” tegasnya.
(Tribunnews.com/Latifah)(TribunJambi.comSuci Rahayu)