Daftar UMK 2026 Jika Naik 10,5%, Kota Ini Tertinggi Nyaris Rp 6,3 Juta

Daftar UMK 2026 Jika Naik 10,5%, Kota Ini Tertinggi Nyaris Rp 6,3 Juta

Jakarta, CNBC Indonesia – Presiden Partai Buruh sekaligus Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal mengungkapkan buruh menuntut kenaikan upah minimum pada 2026 sebesar 8,5-10,5%. Namun menurutnya, kenaikan upah minimum yang paling masuk akal adalah 10,5%.

Kata dia setiap daerah mengalami pertumbuhan ekonomi yang berbeda. Ada daerah yang justru perekonomian tumbuh di atas nasional, sehingga kenaikan upah minimum bisa lebih tinggi.

“Kenapa sampai 10,5%? Karena pertumbuhan ekonomi yang tadi saya jelaskan itu pertumbuhan ekonomi nasional. Sedangkan di setiap provinsi, pertumbuhan ekonominya ada yang lebih tinggi dari nasional. Contoh, Maluku Utara, itu bisa 30%, 6 kali lipatnya, 5 sampai 6 kali lipat,” kata Said Iqbal.

Pembahasan upah minimum 2026, termasuk upah minimum kabupaten/kota (UMK) tengah dibahas, di mana Dewan Pengupahan Nasional (DPN) diberi tenggat waktu hingga November 2025. Jika perhitungan kenaikan upah minimum sebesar 10,5% diketok dan diikuti masing-masing pemerintah provinsi (Pemprov) untuk menaikkan upah minimum provinsi (UMP) dan upah minimum kabupaten/kota (UMK) maka kenaikannya cukup signifikan.

UMK 2026 didasarkan pada angka 10,5%, maka yang tertinggi bukanlah UMP DKI Jakarta, melainkan Kota Bekasi, di mana UMK-nya bisa mencapai Rp 6,29 juta jika kenaikannya mencapai 10,5%. Selain Kota Bekasi, berikutnya ada Kabupaten Karawang dan Kabupaten Bekasi yang masing-masing bisa mencapai Rp 6,19 juta dan Rp 6,14 juta. Sedangkan Jakarta berada diurutan ke-4 yang mencapai Rp 5,96 juta atau hampir Rp 6 juta.

Foto: Ribuan buruh memadati Aula JCC Senayan, Jakarta, Kamis (30/10/2025), untuk mengikuti konsolidasi nasional serikat pekerja. Berbeda dari aksi demonstrasi pada umumnya yang digelar di jalanan, kali ini para buruh memilih melangsungkan aksinya di dalam ruangan. (CNBC Indonesia/Tri Susilo)
Ribuan buruh memadati Aula JCC Senayan, Jakarta, Kamis (30/10/2025), untuk mengikuti konsolidasi nasional serikat pekerja. Berbeda dari aksi demonstrasi pada umumnya yang digelar di jalanan, kali ini para buruh memilih melangsungkan aksinya di dalam ruangan. (CNBC Indonesia/Tri Susilo)

Berikut daftar UMK 2026 dari yang terbesar jika berdasarkan kenaikan 10,5%:

Kota Bekasi Rp6.288.281
Kab Karawang Rp6.187.550
Kab Bekasi Rp6.142.159
Kota Depok Rp5.741.272
Kota Cilegon Rp5.666.533
Kota Bogor Rp5.665.221
Kota Tangerang Rp5.602.027
Kabupaten Mimika Rp5.531.274
Kota Batam Rp5.513.508
Kota Tangerang Selatan Rp5.496.703
Kota Surabaya Rp5.482.737
Kabupaten Tangerang Rp5.415.734
Kabupaten Bogor Rp5.389.318
Kabupaten Gresik Rp5.385.917
Kabupaten Sidoarjo Rp5.381.915
Kabupaten Pasuruan Rp5.377.913
Kabupaten Serang Rp5.367.375
Kabupaten Mojokerto Rp5.365.909
Kabupaten Purwakarta Rp5.295.438

Sementara itu, beberapa daerah juga memiliki UMK terendah atau terkecil, di mana mayoritas berada di Jawa Tengah dan Jawa Barat. Jika kenaikannya mencapai 10,5%, maka Kabupaten Banjarnegara di Jawa Tengah, yang menjadi UMK terendah di Indonesia, dapat menjadi Rp 2,39 juta jika kenaikannya mencapai 10,5%.

Berikut daftar UMK 2026 dari yang terendah jika berdasarkan kenaikan 10,5%:

Kabupaten Banjarnegara Rp2.398.375
Kabupaten Wonogiri Rp2.409.549
Kabupaten Sragen Rp2.411.331
Kota Banjar Rp2.436.253
Kabupaten Kuningan Rp2.441.518
Kabupaten Pangandaran Rp2.455.005
Kabupaten Ciamis Rp2.458.933
Kabupaten Rembang Rp2.470.966
Kabupaten Blora Rp2.473.465
Kabupaten Brebes Rp2.474.980

(chd/wur)

[Gambas:Video CNBC]