Liputan6.com, Bandung – Pemerintah Provinsi Jawa Barat resmi menetapkan Upah Minimum Kota (UMK) tahun 2025. Besaran UMK tersebut tertuang dalam Keputusan Gubernur Jawa Barat Nomor 561.7/Kep.798-Kesra/2024 tentang Upah Minimum Kabupaten/Kota di Jawa Barat Tahun 2025.
UMK di 27 kabupaten dan kota di Jawa Barat secara umum mengalami kenaikan sebesar 6,5 persen dibandingkan tahun sebelumnya. Beberapa di antaranya juga masuk dalam peringkat tiga besar UMK tertinggi di Indonesia.
Pada 2025 ini, UMK di Kota Bekasi ditetapkan sebesar Rp5.690.752. Angka ini menempatkan Kota Bekasi pada posisi pertama UMK tertinggi di Indonesia, diikuti UMK Kabupaten Karawang dengan Rp5.599.593, dan UMK Kabupaten Bekasi dengan Rp5.558.515.
Bahkan, UMK di ketiga daerah itu lebih tinggi dibandingkan upah minimum di DKI Jakarta. Diketahui, Upah Minimum Provinsi (UMP) DKI Jakarta pada 2025 ditetapkan sebesar Rp5.396.761.
Adapun UMK 2025 ini berlaku secara efektif mulai 1 Januari 2025, sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 16 Tahun 2024.