Merangkum Semua Peristiwa
Indeks

Daftar Uang Rupiah 500, 1.000, 5.000, 10.000 yang Dicabut, Tukar Sebelum 30 April 2025

Daftar Uang Rupiah 500, 1.000, 5.000, 10.000 yang Dicabut, Tukar Sebelum 30 April 2025

PIKIRAN RAKYAT – Uang rupiah yang dicabut adalah uang yang sudah tidak berlaku lagi sebagai alat pembayaran yang sah.

Informasi lengkap mengenai pencabutan/penarikan uang Rupiah ini tercantum dalam Peraturan Bank Indonesia yang dapat ditemukan di situs web resmi BI atau media informasi lainnya seperti televisi, surat kabar, media sosial, dan radio.

Masyarakat memiliki waktu 10 tahun sejak tanggal pencabutan untuk menukarkan uang yang sudah tidak berlaku tersebut. Penukaran dapat dilakukan di kantor bank umum atau kantor Bank Indonesia di seluruh Indonesia. Setelah periode tersebut, uang tidak dapat lagi ditukarkan.

Sejumlah pecahan uang rupiah tertentu, yaitu 500, 1.000, 5.000, dan 10.000, telah dinyatakan tidak sah dan tidak dapat digunakan untuk pembayaran yang sah. Daftar berikut memuat pecahan uang Rupiah 500, 1.000, 5.000, dan 10.000 yang telah dicabut.

1. Rp500 TE 1982

Tanggal pencabutan: 1 Mei 1992

Batas Penukaran: 30 April 2025

2. Rp1.000 TE 1980

Tanggal pencabutan: 1 Mei 1992

Batas Penukaran: 30 April 2025

3. Rp5.000 TE 1980

Tanggal pencabutan: 1 Mei 1992

Batas Penukaran: 30 April 2025

4. Rp10.000 TE 1979

Tanggal pencabutan: 1 Mei 1992

Batas Penukaran: 30 April 2025.

Masyarakat yang masih memiliki uang pecahan tersebut dapat melakukan penukaran di Kantor Pusat Bank Indonesia (KPBI) hingga 30 April 2025.Penukaran dapat dilakukan dengan membawa uang fisik yang masih dikenali ciri keasliannya.

Jika uang rupiah yang akan ditukarkan dalam kondisi lusuh, cacat, atau rusak, maka penggantiannya akan mengacu pada Peraturan Bank Indonesia Nomor 21/10/PBI/2019.  

Berikut peraturannya:

Dalam hal fisik Uang Rupiah logam lebih besar dari 1/2 (satu perdua) ukuran aslinya dan ciri uang Rupiah dapat dikenali keasliannya, diberikan penggantian sebesar nilai nominal uang Rupiah yang ditukarkan, dan;

Dalam hal fisik Uang Rupiah logam sama dengan atau kurang dari 1/2 (satu perdua) ukuran aslinya, tidak diberikan penggantian.

Dengan menukarkan uang yang sudah tidak berlaku, sobat PR turut berpartisipasi dalam menjaga kualitas dan keabsahan uang rupiah. Penukaran juga membantu BI dalam mengelola peredaran uang rupiah.***

Simak update artikel pilihan lainnya dari kami di Google News

Merangkum Semua Peristiwa