Daftar Tarif 22 Tol yang Naik Mei-Desember 2025, Tol Jagorawi Kapan?

Daftar Tarif 22 Tol yang Naik Mei-Desember 2025, Tol Jagorawi Kapan?

PIKIRAN RAKYAT – Kabar kurang sedap bagi para pengguna jalan tol di Indonesia. Badan Pengatur Jalan Tol (BPJT) melalui Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) mengumumkan rencana kenaikan tarif untuk 22 ruas tol yang tersebar di berbagai wilayah Indonesia sepanjang tahun 2025.

Pengumuman ini tentu menimbulkan pertanyaan besar di kalangan masyarakat, terutama mengenai besaran kenaikan, alasan di balik kebijakan ini, dan dampaknya terhadap biaya transportasi serta perekonomian secara luas.

Berdasarkan data yang dihimpun, kenaikan tarif tol ini akan diberlakukan secara bertahap mulai bulan Mei hingga Desember 2025. Berikut adalah daftar lengkap ruas tol yang akan mengalami penyesuaian tarif beserta perkiraan jadwalnya:

Mei 2025:

Cikampek – Purwakarta – Padalarang (Cipularang & Padaleunyi)

Padalarang – Cileunyi (Padaleunyi)

Juni 2025:

Palimanan – Kanci (Palikanci)

Juli 2025:

Cibitung – Cilincing Seksi 2, 3, 4

Jakarta – Bogor – Ciawi (Jagorawi)

Prof. Dr. Soedijatmo (Tol Sedyatmo/Tol Bandara)

Cimanggis – Cibitung

Ngawi – Kertosono

Agustus 2025:

Kanci – Pejagan

Belawan – Medan – Tanjung Morawa (Belmera)

(Non-reguler): Solo – Ngawi

September 2025:

Surabaya – Gempol

Ujung Pandang Seksi 1-3

Semarang – Batang

(Non-reguler): Semarang – Batang

Keberadaan tol Surabaya-Gempol (Surgem) meningkatkan konektivitas dan mendorong pembangunan ekonomi di wilayah Jawa Timur.

Oktober 2025:

Pemalang – Batang

Medan – Kualanamu – Tebing Tinggi

(Non-reguler): Pemalang – Batang

November 2025:

Semarang – Solo

Jakarta Outer Ring Road (JORR)

Desember 2025:

Pejagan – Pemalang

Cinere – Jagorawi

Salah satu ruas tol yang paling banyak digunakan dan menjadi perhatian utama masyarakat adalah Tol Jakarta – Bogor – Ciawi (Jagorawi).

Berdasarkan jadwal yang tertera, kenaikan tarif Tol Jagorawi direncanakan akan berlaku pada bulan Juli 2025.

Tol Jagorawi, sebagai tol pertama di Indonesia, memiliki peran vital dalam menghubungkan ibu kota dengan wilayah Bogor dan sekitarnya.

Kenaikan tarif di ruas tol ini tentu akan berdampak signifikan terhadap biaya transportasi harian maupun perjalanan akhir pekan bagi jutaan penggunanya.

Alasan di Balik Kenaikan Tarif Tol

Pemerintah melalui BPJT biasanya memiliki beberapa pertimbangan utama dalam memberlakukan kenaikan tarif tol.

Salah satunya adalah untuk menjaga kelangsungan investasi jalan tol yang telah dibangun, termasuk pemeliharaan rutin, peningkatan kualitas jalan, penambahan fasilitas, serta pengembalian investasi bagi badan usaha jalan tol (BUJT).

Regulasi mengenai kenaikan tarif tol umumnya diatur dalam Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2004 tentang Jalan dan Peraturan 1 Pemerintah Nomor 15 Tahun 2005 tentang Jalan Tol beserta perubahannya.

Dalam regulasi tersebut, kenaikan tarif tol dapat dilakukan secara periodik setiap dua tahun sekali berdasarkan inflasi dan penyesuaian terhadap standar pelayanan minimal (SPM) jalan tol.  

Suasana arus lalu lintas di Gerbang Tol Cikampek Utama.

Analisis Dampak Ekonomi

Kenaikan tarif tol secara serentak di 22 ruas berpotensi memberikan dampak signifikan terhadap perekonomian, terutama dalam hal biaya logistik dan transportasi.

Bagi para pelaku usaha, kenaikan tarif tol akan menambah beban operasional yang pada akhirnya dapat berimbas pada harga jual barang dan jasa kepada konsumen.

Sektor transportasi juga akan merasakan dampaknya, baik transportasi barang maupun penumpang.

Kenaikan biaya tol dapat mengurangi margin keuntungan perusahaan otobus atau truk ekspedisi, yang pada gilirannya dapat mempengaruhi tarif tiket atau ongkos kirim.***

Simak update artikel pilihan lainnya dari kami di Google News