PIKIRAN RAKYAT – Kabar kurang sedap bagi para pengguna jalan tol di Indonesia. Badan Pengatur Jalan Tol (BPJT) melalui Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) mengumumkan rencana kenaikan tarif untuk 22 ruas tol yang tersebar di berbagai wilayah Indonesia sepanjang tahun 2025.
Pengumuman ini tentu menimbulkan pertanyaan besar di kalangan masyarakat, terutama mengenai besaran kenaikan, alasan di balik kebijakan ini, dan dampaknya terhadap biaya transportasi serta perekonomian secara luas.
Berdasarkan data yang dihimpun, kenaikan tarif tol ini akan diberlakukan secara bertahap mulai bulan Mei hingga Desember 2025. Berikut adalah daftar lengkap ruas tol yang akan mengalami penyesuaian tarif beserta perkiraan jadwalnya:
Mei 2025:
Cikampek – Purwakarta – Padalarang (Cipularang & Padaleunyi)
Padalarang – Cileunyi (Padaleunyi)
Juni 2025:
Palimanan – Kanci (Palikanci)
Juli 2025:
Cibitung – Cilincing Seksi 2, 3, 4
Jakarta – Bogor – Ciawi (Jagorawi)
Prof. Dr. Soedijatmo (Tol Sedyatmo/Tol Bandara)
Cimanggis – Cibitung
Ngawi – Kertosono
Agustus 2025:
Kanci – Pejagan
Belawan – Medan – Tanjung Morawa (Belmera)
(Non-reguler): Solo – Ngawi
September 2025:
Surabaya – Gempol
Ujung Pandang Seksi 1-3
Semarang – Batang
(Non-reguler): Semarang – Batang
Keberadaan tol Surabaya-Gempol (Surgem) meningkatkan konektivitas dan mendorong pembangunan ekonomi di wilayah Jawa Timur.
Oktober 2025:
Pemalang – Batang
Medan – Kualanamu – Tebing Tinggi
(Non-reguler): Pemalang – Batang
November 2025:
Semarang – Solo
Jakarta Outer Ring Road (JORR)
Desember 2025:
Pejagan – Pemalang
Cinere – Jagorawi
Salah satu ruas tol yang paling banyak digunakan dan menjadi perhatian utama masyarakat adalah Tol Jakarta – Bogor – Ciawi (Jagorawi).
Berdasarkan jadwal yang tertera, kenaikan tarif Tol Jagorawi direncanakan akan berlaku pada bulan Juli 2025.
Tol Jagorawi, sebagai tol pertama di Indonesia, memiliki peran vital dalam menghubungkan ibu kota dengan wilayah Bogor dan sekitarnya.
Kenaikan tarif di ruas tol ini tentu akan berdampak signifikan terhadap biaya transportasi harian maupun perjalanan akhir pekan bagi jutaan penggunanya.
Alasan di Balik Kenaikan Tarif Tol
Pemerintah melalui BPJT biasanya memiliki beberapa pertimbangan utama dalam memberlakukan kenaikan tarif tol.
Salah satunya adalah untuk menjaga kelangsungan investasi jalan tol yang telah dibangun, termasuk pemeliharaan rutin, peningkatan kualitas jalan, penambahan fasilitas, serta pengembalian investasi bagi badan usaha jalan tol (BUJT).
Regulasi mengenai kenaikan tarif tol umumnya diatur dalam Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2004 tentang Jalan dan Peraturan 1 Pemerintah Nomor 15 Tahun 2005 tentang Jalan Tol beserta perubahannya.
Dalam regulasi tersebut, kenaikan tarif tol dapat dilakukan secara periodik setiap dua tahun sekali berdasarkan inflasi dan penyesuaian terhadap standar pelayanan minimal (SPM) jalan tol.
Suasana arus lalu lintas di Gerbang Tol Cikampek Utama.
Analisis Dampak Ekonomi
Kenaikan tarif tol secara serentak di 22 ruas berpotensi memberikan dampak signifikan terhadap perekonomian, terutama dalam hal biaya logistik dan transportasi.
Bagi para pelaku usaha, kenaikan tarif tol akan menambah beban operasional yang pada akhirnya dapat berimbas pada harga jual barang dan jasa kepada konsumen.
Sektor transportasi juga akan merasakan dampaknya, baik transportasi barang maupun penumpang.
Kenaikan biaya tol dapat mengurangi margin keuntungan perusahaan otobus atau truk ekspedisi, yang pada gilirannya dapat mempengaruhi tarif tiket atau ongkos kirim.***
Simak update artikel pilihan lainnya dari kami di Google News
