Daftar Resmi Harga Rokok yang Naik Mulai 1 Januari 2025: Sigaret Kretek, Elektrik hingga Cerutu

Daftar Resmi Harga Rokok yang Naik Mulai 1 Januari 2025: Sigaret Kretek, Elektrik hingga Cerutu

TRIBUNJATIM.COM – Inilah daftar resmi harga rokok yang naik mulai 1 Januari 2025.

Kenaikan harga rokok tersebut tertuang dalam lampiran dua Peraturan Menteri Keuangan (PMK), yakni PMK Nomor 96 Tahun 2024 dan PMK Nomor 97 Tahun 2024.

Dalam beleid tersebut, pemerintah tidak menaikkan tarif cukai hasil tembakau.

Namun, harga jual eceran hampir seluruh produk tembakau naik.

Adapun tujuannya adalah untuk mendukung pengendalian konsumsi tembakau, melindungi industri tembakau padat karya, serta mengoptimalkan penerimaan negara.

Berikut rincian harga rokok naik mulai 1 Januari 2025, dikutip dari kompas.tv.

Harga Jual Eceran Rokok Konvensional

1. Sigaret Kretek Mesin (SKM)

SKM Golongan I paling rendah Rp 2.375 (naik 5,08 persen)
SKM Golongan II paling rendah Rp 1.485 (naik 7,6 persen)

2. Sigaret Putih Mesin (SPM)

SPM Golongan I paling rendah Rp 2.495 (naik 4,8 % )
SPM Golongan II paling rendah Rp 1.565 (naik 6,8 % )

3. Sigaret Kretek Tangan (SKT) atau Sigaret Putih Tangan (SPT)

SKT/SPT Golongan I lebih dari Rp 2.170 (naik 9,5 % )
SKT/SPT Golongan I paling rendah Rp 1.55 (naik 13 % ) sampai Rp 2.170 (naik 9,5 % )
SKT/SPT Golongan II paling rendah Rp 995 (naik 15 % )
SKT/SPT Golongan III paling rendah Rp 860 (naik 18,6 % )
Sigaret Kretek Tangan Filter (SKTF) atau Sigaret Putih Tangan Filter (SPTF)
SKTF/SPTF tanpa golongan paling rendah Rp 2.375 (naik 5 % )

4. Kelembak Kemenyan (KLM)

KLM Golongan I paling rendah Rp 950 (tidak naik)
KLM Golongan II paling rendah Rp 200 (tidak naik)

5. Tembakau Iris (TIS)

TIS tanpa golongan lebih dari Rp 275 (tidak naik)
TIS tanpa golongan lebih dari Rp 180 sampai Rp 275 (tidak naik)
TIS tanpa golongan paling rendah Rp 55 sampai Rp 180 (tidak naik)

6. Rokok Daun atau Klobot (KLB)

KLB tanpa golongan paling rendah Rp 290 (tidak naik)

7. Cerutu (CRT)

CRT tanpa golongan lebih dari Rp 198 ribu (tidak naik)
CRT tanpa golongan lebih dari Rp 55 ribu sampai dengan Rp 198 ribu (tidak naik)
CRT tanpa golongan lebih dari Rp 22 ribu sampai dengan Rp 55 ribu (tidak naik)
CRT tanpa golongan paling rendah Rp 459 sampai dengan Rp 5.500 (tidak naik)

Sementara itu, pemerintah juga menetapkan batasan HJE untuk setiap jenis hasil tembakau yang diimpor, di antaranya:

1. SKM senilai Rp 2.375 per batang/gram

2. SPM senilai Rp 2.495 per batang/gram

3. SKT atau SPT senilai Rp 2.171 per batang/gram

4. SKTF atau SPTF senilai Rp 2.375 per batang/gram

5. TIS senilai Rp 276 per batang/gram

6. KLB senilai Rp 290 per batang/gram

7. KLM senilai Rp 950 per batang/gram

8. CRT senilai Rp 198.001 per batang/gram

Ilustrasi rokok. (TribunJatim.com/Fikri Firmansyah)

Harga Rokok Elektrik 2025

1. Rokok elektrik padat

Harga jual eceran minimum: Rp 6.240 per gram (naik 6,01 persen)

Tarif cukai: Rp 3.074 per gram (tetap)

2. Rokok elektrik cair sistem terbuka (isi ulang)

Harga jual eceran minimum: Rp 1.368 per mililiter (naik 22,03)

Tarif cukai: Rp 636 per mililiter (tetap)

3. Rokok elektrik cair sistem tertutup

Harga jual eceran minimum: Rp 41.983 per cartridge (naik 5,99 persen)

Tarif cukai: Rp 6.776 per mililiter (tetap).

Hasil pengolahan tembakau lain

1. Tembakau molasses

Harga jual eceran minimum: Rp 257 per gram (naik 6,19 persen)

Tarif cukai: Rp 135 per gram (tetap)

2. Tembakau hirup

Harga jual eceran minimum: Rp 257 per gram (naik 6,19 persen)

Tarif cukai: Rp 135 per gram (tetap)

3. Tembakau kunyah

Harga jual eceran minimum: Rp 257 per gram (naik 6,19 persen)

Tarif cukai: Rp 135 per gram (tetap)

Informasi lengkap dan menarik lainnya di Googlenews Tribunjatim.com