Merangkum Semua Peristiwa
Indeks

Daftar Resmi Besaran Gaji PPPK Terbaru

Daftar Resmi Besaran Gaji PPPK Terbaru

Jakarta, CNN Indonesia

Presiden Joko Widodo (Jokowi) resmi menetapkan aturan mengenai gaji Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). Ada 17 golongan dengan besaran nilai yang berbeda dan berlaku mulai 1 Januari 2024.

Gaji PPPK terbaru tersebut tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 11 Tahun 2024 yang ditandatangani pada 26 Januari 2024.

Aturan baru ini akan menggantikan Perpres Nomor 98 Tahun 2020 tentang Gaji dan Tunjangan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 218 Tahun 2020).

“Bahwa dalam rangka meningkatkan kinerja dan kesejahteraan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja serta mengakselerasi transformasi ekonomi dan pembangunan nasional, perlu menyesuaikan gaji Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja,” tulis Perpres tersebut yang dikutip pada Selasa (30/1).

Berikut daftar gaji PPPK terbaru berdasarkan golongannya:

I Rp1.938.500-Rp2.900.900

II Rp2.116.900-Rp3.071.200

III Rp2.206.500-Rp3.201.200

IV Rp2.299.800-Rp3.336.600

V Rp2.511.500-Rp4.189.900

VI Rp2.742.800-Rp4.367.100

VII Rp2.858.800-Rp4.551.800

VIII Rp2.979.700-Rp4.744.400

IX Rp3.203.600-Rp5.261.500

X Rp3.339.100-Rp5.484.000

XI Rp3.480.300-Rp5.716.000

XII Rp3.627.500-Rp5.957.800

XIII Rp3.781.000-Rp6.209.800

XIV Rp3.940.900-Rp6.472.500

XV Rp4.107.600-Rp6.746.200

XVI Rp4.281.400-Rp7.031.600

XVII Rp4.462.500-Rp7.329.000.

(ldy/agt)