Jakarta, CNN Indonesia —
Presiden Joko Widodo (Jokowi) resmi menetapkan aturan mengenai gaji Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). Ada 17 golongan dengan besaran nilai yang berbeda dan berlaku mulai 1 Januari 2024.
Gaji PPPK terbaru tersebut tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 11 Tahun 2024 yang ditandatangani pada 26 Januari 2024.
Aturan baru ini akan menggantikan Perpres Nomor 98 Tahun 2020 tentang Gaji dan Tunjangan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 218 Tahun 2020).
“Bahwa dalam rangka meningkatkan kinerja dan kesejahteraan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja serta mengakselerasi transformasi ekonomi dan pembangunan nasional, perlu menyesuaikan gaji Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja,” tulis Perpres tersebut yang dikutip pada Selasa (30/1).
Berikut daftar gaji PPPK terbaru berdasarkan golongannya:
I Rp1.938.500-Rp2.900.900
II Rp2.116.900-Rp3.071.200
III Rp2.206.500-Rp3.201.200
IV Rp2.299.800-Rp3.336.600
V Rp2.511.500-Rp4.189.900
VI Rp2.742.800-Rp4.367.100
VII Rp2.858.800-Rp4.551.800
VIII Rp2.979.700-Rp4.744.400
IX Rp3.203.600-Rp5.261.500
X Rp3.339.100-Rp5.484.000
XI Rp3.480.300-Rp5.716.000
XII Rp3.627.500-Rp5.957.800
XIII Rp3.781.000-Rp6.209.800
XIV Rp3.940.900-Rp6.472.500
XV Rp4.107.600-Rp6.746.200
XVI Rp4.281.400-Rp7.031.600
XVII Rp4.462.500-Rp7.329.000.
(ldy/agt)