Jakarta, CNN Indonesia —
BPJS Kesehatan menyelenggarakan program jaminan kesehatan bagi masyarakat.
Khusus karyawan, iuran dibagi antara pemberi kerja dan peserta dengan rincian 4 persen dibayar oleh pemberi kerja dan 1 persen oleh peserta.
Meski BPJS Kesehatan menyediakan banyak layanan, tidak semua penyakit atau tindakan medis dapat ditanggung oleh program ini.
Berdasarkan Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) No.28 Tahun 2014 dan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 82 Tahun 2018, berikut adalah rincian penyakit yang ditanggung dan tidak ditanggung oleh BPJS Kesehatan.
Penyakit yang Ditanggung BPJS Kesehatan
BPJS Kesehatan menanggung berbagai jenis penyakit dan kondisi medis yang meliputi:
Penyakit Infeksi
Kejang demam
Tetanus
HIV/AIDS tanpa komplikasi
Influenza
Pertusis
Faringitis
Tonsilitis
Laringitis
Pneumonia, bronkopneumonia
Tuberkulosis paru tanpa komplikasi
Hepatitis A
Disentri basiler, disentri amuba
Demam dengue, DHF
Malaria
Leptospirosis tanpa komplikasi
Reaksi anafilaktik
Gangguan Sistem Saraf:
Tension headache
Migrain
Bell’s Palsy
Vertigo (Benign paroxysmal positional Vertigo)
Gangguan somatoform
Insomnia
Penyakit Mata
Benda asing di konjungtiva
Konjungtivitis
Perdarahan subkonjungtiva
Mata kering
Blefaritis
Hordeolum
Trikiasis
Episkleritis
Hipermetropia ringan
Miopia ringan
Astigmatism ringan
Presbiopia
Buta senja
Penyakit Telinga
Otitis eksterna
Otitis Media Akut
Serumen prop
Penyakit Hidung dan Tenggorokan
Mabuk perjalanan
Furunkel pada hidung
Rhinitis akut
Rhinitis alergika
Rhinitis vasomotor
Benda asing
Epistaksis
Penyakit Pencernaan
Gastritis
Gastroenteritis (termasuk kolera, giardiasis)
Refluks gastroesofagus
Demam tifoid
Intoleransi makanan
Alergi makanan
Keracunan makanan
Penyakit cacing tambang
Strongiloidiasis
Askariasis
Skistosomiasis
Taeniasis
Penyakit Saluran Kemih
Infeksi saluran kemih
Gonore
Pielonefritis tanpa komplikasi
Fimosis
Parafimosis
Sindroma duh (discharge) genital (Gonore dan non gonore)
Infeksi saluran kemih bagian bawah
Vulvitis
Vaginitis
Vaginosis bakterialis
Salphingitis
Penyakit Kehamilan dan Persalinan
Kehamilan normal
Aborsi spontan komplet
Anemia defisiensi besi pada kehamilan
Ruptur perineum tingkat ½
Penyakit Metabolik dan Endokrin
Diabetes melitus tipe 1
Diabetes melitus tipe 2
Hipoglikemi ringan
Malnutrisi energi protein
Defisiensi vitamin
Defisiensi mineral
Dislipidemia
Hiperurisemia
Obesitas
Anemia defisiensi besi
Penyakit Kulit dan Infeksi
Abses folikel rambut/kelj sebasea
Mastitis
Cracked nipple
Inverted nipple
Lipoma
Veruka vulgaris
Moluskum kontangiosum
Herpes zoster tanpa komplikasi
Morbili tanpa komplikasi
Varicella tanpa komplikasi
Herpes simpleks tanpa komplikasi
Impetigo
Impetigo ulceratif (ektima)
Folikulitis superfisialis
Furunkel, karbunkel
Eritrasma
Erisipelas
Skrofuloderma
Lepra
Sifilis stadium 1 dan 2
Tinea kapitis
Tinea barbe
Tinea facialis
Tinea corporis
Tinea manus
Tinea unguium
Tinea cruris
Tinea pedis
Pitiriasis versicolor
Candidiasis mucocutan ringan
Cutaneus larvamigran
Filariasis
Pedikulosis kapitis
Pediculosis pubis
Scabies
Reaksi gigitan serangga
Dermatitis kontak iritan
Dermatitis atopik (kecuali recalcitrant)
Dermatitis numularis
Napkin ekzema
Dermatitis seboroik
Pitiriasis rosea
Acne vulgaris ringan
Hidradenitis supuratif
Dermatitis perioral
Miliaria
Urtikaria akut
Eksantemapous drug eruption, fixed drug eruption
Penyakit Luka dan Cedera
Vulnus laseraum, puctum
Luka bakar derajat 1 dan 2
Kekerasan tumpul
Kekerasan tajam
Penyakit yang Tidak Ditanggung BPJS Kesehatan
Di sisi lain, ada sejumlah penyakit dan layanan medis yang tidak ditanggung oleh BPJS Kesehatan, antara lain:
Penyakit yang berupa wabah atau kejadian luar biasa.
Perawatan yang berhubungan dengan kecantikan dan estetika, seperti operasi plastik.
Perataan gigi seperti behel.
Penyakit akibat tindak pidana, seperti penganiayaan atau kekerasan seksual.
Penyakit atau cedera akibat sengaja menyakiti diri sendiri atau usaha bunuh diri.
Penyakit akibat konsumsi alkohol atau ketergantungan obat.
Pengobatan mandul atau infertilitas.
Penyakit atau cedera akibat kejadian yang tak bisa dicegah, seperti tawuran.
Pelayanan kesehatan yang dilakukan di luar negeri.
Pengobatan dan tindakan medis yang dikategorikan sebagai percobaan atau eksperimen.
Pengobatan komplementer, alternatif, dan tradisional yang belum dinyatakan efektif berdasarkan penilaian teknologi kesehatan.
Alat kontrasepsi.
Perbekalan kesehatan rumah tangga.
Pelayanan kesehatan yang tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang terdiri dari rujukan atas permintaan sendiri dan pelayanan kesehatan lain yang tidak sesuai peraturan perundang-undangan.
Pelayanan kesehatan di fasilitas kesehatan yang tidak bekerja sama dengan BPJS Kesehatan, kecuali dalam keadaan darurat.
Pelayanan kesehatan terhadap penyakit atau cedera akibat kecelakaan kerja atau hubungan kerja yang telah dijamin oleh program jaminan kecelakaan kerja atau menjadi tanggungan pemberi kerja.
Pelayanan kesehatan yang dijamin oleh program jaminan kecelakaan lalu lintas yang bersifat wajib sampai nilai yang ditanggung oleh program jaminan kecelakaan lalu lintas sesuai hak kelas rawat peserta.
Pelayanan kesehatan tertentu yang berkaitan dengan Kementerian Pertahanan, Tentara Nasional Indonesia (TNI), dan Polri.
Pelayanan kesehatan yang diselenggarakan dalam rangka bakti sosial.
Pelayanan yang sudah ditanggung dalam program lain.
Pelayanan lainnya yang tidak ada hubungan dengan manfaat jaminan kesehatan yang diberikan.
(lau/sfr)