Merangkum Semua Peristiwa
Indeks

Daftar Penyakit Ditanggung dan Tidak Ditanggung BPJS Kesehatan

Daftar Penyakit Ditanggung dan Tidak Ditanggung BPJS Kesehatan

Jakarta, CNN Indonesia

BPJS Kesehatan menyelenggarakan program jaminan kesehatan bagi masyarakat.

Khusus karyawan, iuran dibagi antara pemberi kerja dan peserta dengan rincian 4 persen dibayar oleh pemberi kerja dan 1 persen oleh peserta.

Meski BPJS Kesehatan menyediakan banyak layanan, tidak semua penyakit atau tindakan medis dapat ditanggung oleh program ini.

Berdasarkan Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) No.28 Tahun 2014 dan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 82 Tahun 2018, berikut adalah rincian penyakit yang ditanggung dan tidak ditanggung oleh BPJS Kesehatan.

Penyakit yang Ditanggung BPJS Kesehatan

BPJS Kesehatan menanggung berbagai jenis penyakit dan kondisi medis yang meliputi:

Penyakit Infeksi

Kejang demam

Tetanus

HIV/AIDS tanpa komplikasi

Influenza

Pertusis

Faringitis

Tonsilitis

Laringitis

Pneumonia, bronkopneumonia

Tuberkulosis paru tanpa komplikasi

Hepatitis A

Disentri basiler, disentri amuba

Demam dengue, DHF

Malaria

Leptospirosis tanpa komplikasi

Reaksi anafilaktik

Gangguan Sistem Saraf:

Tension headache

Migrain

Bell’s Palsy

Vertigo (Benign paroxysmal positional Vertigo)

Gangguan somatoform

Insomnia

Penyakit Mata

Benda asing di konjungtiva

Konjungtivitis

Perdarahan subkonjungtiva

Mata kering

Blefaritis

Hordeolum

Trikiasis

Episkleritis

Hipermetropia ringan

Miopia ringan

Astigmatism ringan

Presbiopia

Buta senja

Penyakit Telinga

Otitis eksterna

Otitis Media Akut

Serumen prop

Penyakit Hidung dan Tenggorokan

Mabuk perjalanan

Furunkel pada hidung

Rhinitis akut

Rhinitis alergika

Rhinitis vasomotor

Benda asing

Epistaksis

Penyakit Pencernaan

Gastritis

Gastroenteritis (termasuk kolera, giardiasis)

Refluks gastroesofagus

Demam tifoid

Intoleransi makanan

Alergi makanan

Keracunan makanan

Penyakit cacing tambang

Strongiloidiasis

Askariasis

Skistosomiasis

Taeniasis

Penyakit Saluran Kemih

Infeksi saluran kemih

Gonore

Pielonefritis tanpa komplikasi

Fimosis

Parafimosis

Sindroma duh (discharge) genital (Gonore dan non gonore)

Infeksi saluran kemih bagian bawah

Vulvitis

Vaginitis

Vaginosis bakterialis

Salphingitis

Penyakit Kehamilan dan Persalinan

Kehamilan normal

Aborsi spontan komplet

Anemia defisiensi besi pada kehamilan

Ruptur perineum tingkat ½

Penyakit Metabolik dan Endokrin

Diabetes melitus tipe 1

Diabetes melitus tipe 2

Hipoglikemi ringan

Malnutrisi energi protein

Defisiensi vitamin

Defisiensi mineral

Dislipidemia

Hiperurisemia

Obesitas

Anemia defisiensi besi

Penyakit Kulit dan Infeksi

Abses folikel rambut/kelj sebasea

Mastitis

Cracked nipple

Inverted nipple

Lipoma

Veruka vulgaris

Moluskum kontangiosum

Herpes zoster tanpa komplikasi

Morbili tanpa komplikasi

Varicella tanpa komplikasi

Herpes simpleks tanpa komplikasi

Impetigo

Impetigo ulceratif (ektima)

Folikulitis superfisialis

Furunkel, karbunkel

Eritrasma

Erisipelas

Skrofuloderma

Lepra

Sifilis stadium 1 dan 2

Tinea kapitis

Tinea barbe

Tinea facialis

Tinea corporis

Tinea manus

Tinea unguium

Tinea cruris

Tinea pedis

Pitiriasis versicolor

Candidiasis mucocutan ringan

Cutaneus larvamigran

Filariasis

Pedikulosis kapitis

Pediculosis pubis

Scabies

Reaksi gigitan serangga

Dermatitis kontak iritan

Dermatitis atopik (kecuali recalcitrant)

Dermatitis numularis

Napkin ekzema

Dermatitis seboroik

Pitiriasis rosea

Acne vulgaris ringan

Hidradenitis supuratif

Dermatitis perioral

Miliaria

Urtikaria akut

Eksantemapous drug eruption, fixed drug eruption

Penyakit Luka dan Cedera

Vulnus laseraum, puctum

Luka bakar derajat 1 dan 2

Kekerasan tumpul

Kekerasan tajam

Penyakit yang Tidak Ditanggung BPJS Kesehatan

Di sisi lain, ada sejumlah penyakit dan layanan medis yang tidak ditanggung oleh BPJS Kesehatan, antara lain:

Penyakit yang berupa wabah atau kejadian luar biasa.

Perawatan yang berhubungan dengan kecantikan dan estetika, seperti operasi plastik.

Perataan gigi seperti behel.

Penyakit akibat tindak pidana, seperti penganiayaan atau kekerasan seksual.

Penyakit atau cedera akibat sengaja menyakiti diri sendiri atau usaha bunuh diri.

Penyakit akibat konsumsi alkohol atau ketergantungan obat.

Pengobatan mandul atau infertilitas.

Penyakit atau cedera akibat kejadian yang tak bisa dicegah, seperti tawuran.

Pelayanan kesehatan yang dilakukan di luar negeri.

Pengobatan dan tindakan medis yang dikategorikan sebagai percobaan atau eksperimen.

Pengobatan komplementer, alternatif, dan tradisional yang belum dinyatakan efektif berdasarkan penilaian teknologi kesehatan.

Alat kontrasepsi.

Perbekalan kesehatan rumah tangga.

Pelayanan kesehatan yang tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang terdiri dari rujukan atas permintaan sendiri dan pelayanan kesehatan lain yang tidak sesuai peraturan perundang-undangan.

Pelayanan kesehatan di fasilitas kesehatan yang tidak bekerja sama dengan BPJS Kesehatan, kecuali dalam keadaan darurat.

Pelayanan kesehatan terhadap penyakit atau cedera akibat kecelakaan kerja atau hubungan kerja yang telah dijamin oleh program jaminan kecelakaan kerja atau menjadi tanggungan pemberi kerja.

Pelayanan kesehatan yang dijamin oleh program jaminan kecelakaan lalu lintas yang bersifat wajib sampai nilai yang ditanggung oleh program jaminan kecelakaan lalu lintas sesuai hak kelas rawat peserta.

Pelayanan kesehatan tertentu yang berkaitan dengan Kementerian Pertahanan, Tentara Nasional Indonesia (TNI), dan Polri.

Pelayanan kesehatan yang diselenggarakan dalam rangka bakti sosial.

Pelayanan yang sudah ditanggung dalam program lain.

Pelayanan lainnya yang tidak ada hubungan dengan manfaat jaminan kesehatan yang diberikan.

(lau/sfr)